JAMBI – Seorang dukun cabul dengan modus menggandakan uang diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi. Dia adalah BH (38) warga Kabupaten Muarojambi. Kini Dia mendekam di balik jeruji besi.
Tidak hanya satu. Korbannya sudah mencapai empat perempuan yang rata-rata ibu muda dengan usia 20 sampai 27 tahun.
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, saat pres release di Mapolda Jambi, kemarin (8/8) mengatakan, sejauh ini sudah ada empat korban yang merupakan ibu muda yang melapor.
diduga sudah belasan orang yang menjadi korban BH. Disebutkan Anies, korban rata-rata berusia 20-27 tahun, dan kebanyakan merupakan orang Jambi.
“Korban merupakan ibu rumah tangga. Dia bukan dukun. (Sebutan dukun, red) itu buat menipu saja,” ujar Kombes Pol Anies Purnawan, kemarin (8/8).
Menurutnya, para korban kenal dengan pelaku dari mulut ke mulut. Kasus ini juga masih dalam pengembangan. Atas perbuatannya, Dia dijerat dengan pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Terakhir, kata Anies, pelaku menipu seorang perempuan muda berinisial RY (20) warga Kota Jambi. Modusnya sama, pelaku mengaku bisa menggandakan uang dengan syarat harus mengikuti ritual.
Peristiwa ini terjadi 17 Juni 2018 lalu di Perum Griya Indah, Kelurahan Sungai Gelam, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.
Kejadian bermula saat korban dan pelaku datang ke lokasi kejadian untuk melakukan ritual penggandaan uang. Awalnya, pelaku meminta korban masuk ke dalam kamar agar mengganti pakaian dengan menggunakan baju gamis. Selain itu, pelaku juga meminta korban membuka jilbab.
Selanjutnya, pelaku meminta saksi MS yang juga ada di lokasi kejadian untuk membeli kemenyan dan minuman beralkohol merek Asoka. Oleh pelaku, korban diminta untuk meminum minuman beralkohol tersebut.
Saat korban dalam pengaruh alkohol, pelaku mulai menjalankan ritual. Saat ritual berlangsung pelaku menggerayangi tubuh korban yang masih dalam pengaruh alkohol.
Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, pelaku melapor ke Polda Jambi. Akhirnya, pelaku berhasil diringkus. Kini masih diamankan di Polda Jambi.
Sementara itu, seorang preman kampung berinisial SA alias YN (31) diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi. Warga Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, ini diamankan karena memperkosa Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DM (39).
Pelaku nekat memperkosa korban yang tinggal di komplek perumahan, Kecamatan Jaluko, itu karena tidak tahan dengan kemolekan tubuhnya. Korban juga diketahui merupakan istri bule.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: