MERANGIN - Wakili Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin, Isnedi, ditetapkan oleh Polres Merangin menjadi tersangka terkait kasus pembelian mobil dinas Pajero Sport.
Kasus yang sudah bergulir sejak tahun 2017 tersebut akibat pembelian mobil dinas ditahun 2016, dan Isnedi sudah beberapa kali dimintai keterangan sebagai saksi.
Hal ini dibenarkan oleh Kalolres Merangin, I Kade Wijaya Utama, melalui Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Khairunnas, yang dikonfirmasi wartawan, kemarin (14/8).
\"Benar sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar IPTU Khairunnas, kepada wartawan.
Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan segera kita lakukan pemanggilan untuk pemeriksaan,” jelasnya.
Sementara Waka DPRD Merangin, Isnedi, yang dikonfirmasi tidak mengelak terkait penetapan tersangka dirinya dan menegaskan akan kooperatif dengan pihak kepolisian.
Dirinya juga mengaku sudah beberapa kali diperiksa oleh pihak Kepolisian, dan terakhir kali dirinya diperiksa sebelum bulan Suci Ramadhan yang lalu.
\"Sebagai warga negara yang baik Saya akan kooperatif, kapanpun saya mau dipanggil saya siap,\" tegas Isnedi.
(wwn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: