>

JAMBI - Anggota Satreskrim Polresta Jambi, terus mendalami kasus pemeroksaan gadis ABG berinisial ACK (15) oleh 12 pria yang terjadi Mei 2018 lalu. Kini, tiga pelaku yang belum tertangkap sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiganya yakni E (20), I (19) dan Z (18). Kini ketiganya masih dalam perburuan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Lesmana.

“Tiga pelaku yang belum tertangkap sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kompol Yudha Lesmana, kepada wartawan, kemarin (14/8).

Menurutnya, salah satu pelaku berinisial E merupakan pemilik rumah yang berada di Sungai Sawang. Dia juga ikut dalam pencabulan itu.

Sementara itu, sambungnya, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi bentuk tim psikis untuk korban ACK (15).

\"Kondisinya sudah baikan saat ini. Dan sudah lakukan pendampingan juga,\" jelasnya.

Untuk diketahui, dari 9 pelaku yang berhasil diamankan 7 diantaranya masih dibawah umur. Mereka yakni HRG (15), M (17), BKA (16), RD (15), MAA (16), MIS (17) dan MFK (17). Sementara, pelaku dewasa yakni BS (19) dan P (19).

Informasi yang dihimpun harian ini, peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada Mei 2018 lalu. Bermula saat korban diajak HRG ke rumah temannya untuk menyelesaikan permasalahan hubungannya.

Korban pun mengiyakan ajakan tersebut tanpa rasa curiga. Setibanya di rumah itu, ternyata sudah ada beberapa orang pria yang merupakan teman-teman HRG.

Di sana, korban diminta masuk ke kamar untuk bersetubuh secara paksa dengan HRG. Diikuti oleh teman-temannya. Parahnya lagi, aksi itu divideokan menggunakan handphone HRG.

Ternyata, perbuatan bejat yang dialami korban lebih dari sekali. Korban terpaksa menuruti nafsu para pelaku, lantaran diancam video tersebut bakal disebar melalu media sosial.

Namun, video tersebut bocor dan tersebar melalui pesan whatsapp. Alhasil, korban pun mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi untuk melapor.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal Pasal 76C Jo 81 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(pds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: