>

Jadwal Sidang Zola Belum Ditetapkan

Jadwal Sidang Zola Belum Ditetapkan

JAKARTA - Sudah hampir seminggu lebih, pelimpahan berkas perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Namun demikian, nampaknya publik masih harus bersabar menunggu Zola diadili. Pasalnya, sampai saat ini, KPK masih belum menerima jadwal sidang dari PN.

\"Belum ada sidangnya, jadwalnya belum keluar,\" ujar pihak internal KPK yang tidak ingin disebutkan namanya di  Jakarta Selasa kemarin (14/8).

Sebelumnya, lembaga antirasuah melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Tipikor pada pekan lalu. KPK belum mengetahui kapan surat pemberitahuan persidangan Zumi keluar. 

\"Baru ke penuntutan. Belum limpah, jadi belum tau jadwalnya kapan,\" tambah sumber internal KPK. Namun demikian, dipastikan sidang terhadap orang nomor satu di Jambi itu bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sembari menunggu jadwal sidang keluar, Zola masih ditahan di Rutan KPK di Kavling C1, di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso mengatakan, perkara Zumi Zola masih di proses di Pengadilan. Saat ini, status kasus ini masih di proses dan belum limpah. \"Belum limpah, masih proses,\" ucapnya saat dihubungi pewarta.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan status tersangka pada Zumi sejak 24 Januari 2018 lalu. Politisi dari Partai Amanat Nasional itu diduga telah menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun waktu sebagai gubernur 2016-2021 sebesar Rp 6 miliar.

Terkait kasus ini pula, turut ditetapkan saat itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sekaligus Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Arfan. Kemudian, KPK menetapkan lagi status tersangka pada Zumi dalam kasus gratifikasi pada Selasa, 10 Juli 2018.

Mantan artis itu ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pemberian gratifikasi untuk DPRD Provinsi Jambi atau yang sering disebut pemberian uang \'ketok palu\' guna mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Jambi 2018.

\"KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ (Zumi Zola Zulkifli ) Gubernur Jambi periode 2016-2021,\" ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/7).

Penetapan tersangka pada Zumi merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat anggota DPRD Jambi 2014-2019, Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Jambi, Arfan, dan Asisten Daerah 3 Jambi, Saipudin. Keempatnya telah divonis Pengadilan Tipikor Jambi. Tetapi tiga diantaranya mengajukan banding. Arfan, Erwan, dan Syaifudin mengajukan banding atas vonis tersebut, sementara Supriyono telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada keterlibatan Zumi Zola. Zumi dinilai mengetahui dan meyetujui terkait \'uang ketok palu\' tersebut. Zumi Zola juga meminta kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR, Arfan, dan Asisten Daerah II, Syaifuddin, untuk mencari uang agar mendapat pengesahan Raperda APBD Jambi 2018.

Selain itu, Zumi Zola diduga memerintahkan pengumpulan dana dari kepala Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) dan pinjaman pada pihak lain. Pengumpulan dana tersebut diketahui untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar mengetuk palu APBDP Jambi 2018.

\"Dari dana yang terkumpul, ARN (Arfan) melalui orang kepercayaannya telah memberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi sekitar Rp 3,4miliar,\" kata Basaria.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: