>

MUARABUNGO - Peredaran narkoba di Bungo kian menghawatirkan. Bahkan, dalam 2 pekan, 10 pengedar dibekuk oleh anggota Satresnarkoba Polres Bungo. Para pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Bungo.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bungo, AKBP Januario Jose Morais, dalam pres releasenya. Kata Dia, penangkapan dilakukan sejak 4 hingga 20 Agustus 2018.

\"Total ada 10 orang yang berhasil kita amankan,\" ujar AKBP Januario Jose Morais.

Tentunya, kata Dia, dalam pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan kerja sama masyarakat. \"Kami menghimbau agar masyarakat dapat bekerjasama. Segera melaporkan apabila melihat adanya penyalah gunaan narkoba ditengah-tengah masyarakat,\" katanya.

Diantara pelaku yakni Shofri dan Mahendra Yuni Permana alias Eet, diamankan pihak Polres Bungo pada 04 Agustus 2018 sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat diamankan, kedua pelaku tersebut kedapatan tengah membawa narkotika jenis sabu seberat 4,79 gram di perkarangan Lapas Klas IIB Muara Bungo ,\" ucap AKBP Januario.

Sementra itu pelaku lainnya, yakni Afrina Sartika alias Rina yang berhasil diamankan pada 13 Agustus 2018 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat diamankan pelaku tengah membawa narkotika jenis extasy yang dibawa dari Dusun Pelayang menuju Kota Muara Bungo. 

\"Pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polres Bungo di Jalan Lintas Dusun Purwobakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo. Dari tangan pelaku berhasil ditemukan 1 buah kotak manik-manik yang berisi 5 plastik klip, yang isinya diduga narkotika jenis extacy sebanyak 51 butir, seberat 15,41 gram,\" sebutnya.

Pelaku berikutnya yakni Saripudin alias Udin, dan Rudianto alias Rudi berhasil diamankan pada18 Agustus 2018 sekitar pukul 00.01 WIB. Kedua pelaku tersebut berhasil diamankan di kos-kosan yang berada di belakang Inul Vista.

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua orang tersebut, ditemukan barang bukti jeni sabu dengan berat bersih 0,13 gram. Dan pada tanggal yang sama sekitar pukul 16.30, pihak kami juga menerima laporan terkait adanya pembesuk Lapas Kelas IIB Bungo.

Pelaku yang bernama M Idris alias Idris ini saat diperiksa tiba-tiba melemparkan sebuah kotak rokok, kepada seorang Napi (Narapidana). Setelah dilakukan pemeriksaan didalam kotak rokok tersebut terdapat dua bungkus kecil narkotika jenis ganja, dengan berat 3,89 gram.

\"Pada 19 Agustus, dua orang pelaku penyalah gunaan narkoba kembali diamankan, yakni Julion alias Acap dan Hendra Adiputra alias Hendara yang diamankan sekitar pukul 19.30 di Dusun Jumbak Kecamatan Jujuhan ,\" sebutnya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan narkotika jenis daun ganja, dengan barang bukti seberat 4063,45 gram daun ganja. Sementara itu, pada tanggal 20 Agustus 2018 jajaran Polsek Jujuhan juga berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika atas nama Alamsyah alias Alam dan Idrus alias Kulup.

(ptm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: