JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi sudah mengantongi masukan masyarakat terkait Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Jambi. Tanggapan itu dilakukan setelah penyelenggara menetapakan dan mengumumkan DCS beberapa waktu yang lalu.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi mengatakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2018, masukkan masyarakat telah berakhir Selasa (21/8) kemarin. Sejauh ini sudah ada masukkan yang dikantongi pihaknya sebelum menunju ke tahapan berikutnya. “Sudah ada masukkan yang kita terima. Memang sudah ada yang memberikan masukkan,” ujar Sanusi.
Masukkan itu, kata Sanusi, diberikan terhadap balon anggota DPRD Provinsi Jambi yang diajukan Parpol. Dalam masukan itu, syaratnya indentitas harus jelas dengan melampirkan e-KTP.
“Apa saja poin masukkannya, kita cek dan lihat dulu. Beberapa hari kedepan kita proses dan lihat masukkan terhadap siapa dan partai apa,” katanya.
Seletelah menelaah berkas itu, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS. Selanjutnya partai politik menyampaikan hasil klarifikasi penyelanggara pada 29-31 Agustus. “Klarifikasi itu kita lakukan sampai 28 Agustus. Berarti besok sudah masuk tahapan klarifikasi,” katanya.
Sebelumnya, KPU Provinsi Jambi menyelesaikan proses DCS anggota DPRD. Dalam plrno itu ada KPU menetapkan 703 orang setelah dokumennya dinayatakan memenuhi syarat.
Dalam pleno itu, KPU mencoret sebanyak 38 orang karena tidak memenuhi syarat (TMS). Jumlah itu dari 741 Bacaleg yang melakukan perbaikan dokumen setelah pendaftaran dibuka.
Kala itu, penyebab TMS bervariasi, salah satunya bakal caleg yang diajukan merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Selain itu, ada juga bakal caleg yang tidak memperbaiki berkas pencalonan di masa perbaikan, salah satunya SKCK.
(aiz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: