JAMBI - Perkara dugaan Gratifikasi dan janji proyek di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menyeret Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola akhirnya di sidangkan besok (hari ini, red (23/8).
Dengan mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap terdakwa Zola. Terkait persidangan Gubernur nonaktif Jambi ini, pun sebenarnya telah menuai reaksi terhadap keengganan Zola untuk mundur dari posisi tertinggi di Provinsi Jambi. Padahal dirinya telah dijerat dalam dua kasus oleh lembaga antirasuah.
Ali Zaini,Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi menyampaikan untuk persidangan kali inipun sebenarnya pihaknya pun tidak tahu menahu.
“Kita tidak ada bantuan hukum , karena kewenangan biro hukum di Pemprov hanya membantu kasus perdata dan PTUN saja,” ujarnya saat dikonfirmasi koran ini (22/8).
Untuk persidangan perdana mantan atasannya ini Ali pun memastikan tidak ada pihak Biro Hukum yang hadir pada persidangan tersebut. “Kita tidak ada disana, sidangnya pun kita tidak tahu,” sampainya.
Sedangkan terkait status Zola sebagai Gubernur Nonaktif Kepala Biro hukum ini menyampaikan secara mekanisme akan benar-benar terlepas ketika proses hukum, sudah bulat (inkraht). “Kita kembali ke Mekanisme yang ada saja, setelah inkraht baru bisa pelaksana tugas didefinitifkan,”sampainya.
Sementara itu menyambut persidangan perdana Zumi Zola, Sri Hayani mantan penasihat hukum tiga terpidana (Erwan, Arfan dan Saipudin, red) suap RAPBD Jambi 2018 yang merupakan perkara pokok Gratifikasi ini menyampaikan sedikit kepuasannya.
Kata Ani,Sebenarnya keinginan pihaknya untuk mensejajarkan Zola dengan kliennya sudah tercapai. “Kan dia (Zola, red) sudah jadi tersangka juga untuk perkara yang sama dengan klien kita,” sampainya.
Hingga untuk sekarang dia mengharapkan agar semua yang terlibat perkara ini tidak tersisa. “Selanjutnya agar pihak legislatif yang menerima juga dibawa , jangan hanya yang member saja yang dihukum, itu pesan kami kalau hukum memang tidak tebang pilih,”sebutnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara terdakwa Zumi Zola ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dokumen dakwaan sudah disusun JPU, berisikan dokumen penanganan perkara seperti berita acara dan lampiran lainnya.
\"Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan untuk terdakwa Zumi Zola ke PN Jakpus,\" ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: