JAMBI - Dua terdakwa kasus korupsi dana desa tahun 2016 di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin yakni Syamlawi dan Muhamad Yusuf, kemarin menjalani sidang tuntutan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, itu kedua terdakwa dituntut 5 tahun penjara.
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.
“Terdakwa terbukti terhadap dakwaan Primair,\" ucap JPU, Ari Pratama, kemarin (28/8).
Selain dituntut hukuman penjara, kedua terdakwa secara terpisah dituntut denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
\"Jika tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan tetap diganti dengan hukuman,\" ungkapnya
Keduanya juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp 212. Jika tidak dibayarkan seluruh harta kekayaan disita untuk negara,\" tandasnya.
Atas tuntutan tersebut Terdakwa akan mengajukan pembelaan pada Rabu (29/8) mendatang.
Diketahui, akibat perbuatan kedua terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp212 juta. Sebagaimana hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemirsa keuangan (BPK).
Dalam sidang terpisah dengan kasus berbeda, juga dilakukan sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jambi. Kali ini M Daud terdakwa kasus dugaan korupsi suap penerimaan CPNS jalur K2 di Dinas Pendidikan Kabupaten Sarolangun tahun 2013 yang menjadi terdakwa. Dia dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.
\"Terdakwa dituntut dengan pasal subsidair Pasal 12 huruf (e) Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,\" kata JPU, Hakim Albana, kemarin (28/8).
Selain hukuman, terdakwa juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. \"Jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman kurungan penjara,\" ungkapnya
Menurut Jaksa yang meringankan tuntutan terdakwa tersbeut yakni, terdakwa telah mengembalikan uang kepada sejumlah korban yang dilakukan dirinya.
\"Telah mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp 172.900 juta,\" tandasnya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan pada Kamis (30/8) mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: