>

KERINCI - Akhir-akhir ini netizen di Sungai Penuh, digemparkan dengan tersebarnya foto bugil salah satu gadis ABG. Korban sebut saja Bunga (nama samaran,red) yang masih berumur 13 tahun.

Penyebar foto bugil berhasil diamankan. Dia merupakan seorang remaja berinisial D warga Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. Dia terancam 12 tahun penjara.

Pemuda yang masih berusia 20 tahun tersebut dijerat hukum lantaran terlibat kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), atas perbuatannya menyebarluaskan foto tak senonoh salah seorang gadis ABG sebut saja Bunga (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun warga Kota Sungai Penuh, yang masih berstatus pelajar di salah satu SMP di Kota Sungai Penuh.

Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto SIK SH, didampingi Kasat Reskrim, IPTU Toni Hidayat menjelaskan, perbuatan tersangka D bermula pada Juli 2018 lalu, di sosial media facebook.

Pada Juli, korban Bunga mendapat permintaan pertemanan di akun facebook miliknya. Dari akun tersangka D yang diberi nama Bunga Cantik. Tanpa rasa curiga korban langsung mengkonfirmasinya. Setelah itu, tersangka D menggunakan akun Bunga Cantik mengirimi pesan ke korban.

“Tersangka mengirim pesan dengan kata ‘Beb’ (sayang), dan dibalas korban ‘ngapo’ (kenapa). Komunikasi keduanya terus berlanjut, dan korban menganggap pemilik akun tersebut adalah perempuan,” ungkap Kapolres, kepada wartawan di Mapolres Kerinci, kemarin (28/8).

Kemudian, komunikasi via messenger terus berlanjut. Tiba-tiba korban menerima pesan berupa foto wanita bugil dari akun Facebook tersangka dengan pose telanjang dada.

Kemudian tersangka meminta korban juga mengirimkan foto yang sama kepadanya. “Karena tidak menaruh curiga, korban pun mengirim fotonya dengan pose yang sama seperti foto yang dikirim tersangka. Padahal foto yang dikirim tersangka, merupakan foto yang diambil di internet,” terang Kapolres.

Setelah berkirim foto dengan pose “menantang” tersebut, akhirnya tersangka mengajak korban ketemuan di sekitar RSU MH Thalib di Sungaipenuh. Korbanpun menyetujuinya, kemudian saat bertemu barulah korban mengetahui jika pemilik akun Bunga Cantik adalah laki-laki, berinisial D warga Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit. Tersangka juga sempat mengajak korban melakukan hubungan intim, namun ditolak oleh korban.

“Korban terkejut, dan setelah pertemuan tersebut korban lalu memblokir akun tersangka di FB. Namun tersangka tidak berhenti mengganggu korban, tersangka menghubungi korban lewat telepon,” jelas Kapolres.

Selama komunikasi lewat telepon berlangsung, tersangka terus mengancam korban, jika korban tidak mau online dan mengangkat telepon, maka foto-foto tak senonoh yang dikirim korban akan disebar oleh tersangka ke fb dan whatshapp. Korban pun mengikuti permintaan tersangka berkomunikasi lewat telepon.

“Tersangka kembali menghubungi dan mengajak pertemuan kedua kalinya, dengan perjanjian foto-foto korban akan dihapus dan korban membuka pemblokiran FB tersangka,”  ungkap Kapolres.

Korban pun menyetujui pertemuan kedua tersebut. Setelah ketemuan, ternyata korban tidak membuka pemblokiran akun fb tersangka, dan hal itu membuat tersangka kesal sehingga tersangka menyebar foto-foto korban ke salah seorang teman korban di fb, kemudian informasi tersebut sampai di sekolah korban dan tersebar luas.

“Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melapor ke Polres Kerinci, dan kemudian langaung ditindak lanjuti,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: