>

JAMBI - Tahapan kampanye calon anggota legilatif (Caleg) DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota mulai dilakukan September mendatang. Berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2018, kampanye resmi dimulai setelah para kandidat legislator itu ditetepakan daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2019.

Hanya saja, dalam pelaksanan masa kampanye itu, para calon legislatif  sepertinya harus merogoh kocek cukup dalam. Saolnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempasilitasi alat peraga kampanye (APK) untuk para calon maupun partai politik (Parpol).

Komisioner KPU Kota Jambi Hazairin mengatakan, dalam PKPU peserta Pemilu pembiayaan APK tidak menjadi tanggungan penyelanggara. “Untuk pengadaan APK tidak lagi menjadi tanggung jawab KPU, berbeda dengan Pilkada,” ujarnya.

Sesuai  PKPU No 23 tahun 2018, kata Hazairin, penyelaggara Pemilu hanya memfasilitasi pemasangan APK. Teknis pemasangan diputuskan dalam Rakor bersama sebelum tahapan kampanye dimulai.

\"KPU disini hanya memfasilitasi pemasangan APK yang dibuat oleh peserta Pemilu. Untuk titik pemasangan sesuai ditetapkan melalui rakor bersama,\" katanya.

Menurutnya, pemasangan APK kampanye yang bisa difasilitasi KPU termsauk iklan media dan debat Presiden. Namun semua itu tetap melihat kemampuan dari keuangan masing masing KPU. \"Intinya nanti pasti kita akan rakor dulu dengan Parpol dan Pemda terkait lokasi pemasangan APK. Dan juga batas ukurannya,” tukasnya.

(aiz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: