>

JAMBI - Sidang ajudikasi sengketa proses pemilu 2019 dengan pemohon Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB) memasuki tahapan pembuktian. Kamis (30/08) mendatang, pemohon maupun termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan sama-sama menghadirkan saksi ahli ke sidang yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi.

Kuasa hukum PBB Ali Rachman Siwon sebelum sidang ditutup Senin (27/08) kemarin mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua saksi ahli. “Kita akan hadirkan dua atau tiga ahli,” ujarnya.

Namu Ali Rachman, tidak menyebutkan siapa sahli ahli yang akan dihadirkan pada persidangan. Selain saksi ahli, PBB juga menghadirkan tiga saksi fakta yang dinilai memperkuat permohonan. “Kemudian rencananya ada juga tiga orang saksi fakta,” katanya.

Rupanya termohon juga tidak ingin kalah untuk beradu argumen di depan majlis. Selaku termohon, KPU juga menghadirkan saksi ahli, untuk menguatkan bahwa KPU sudah bekerja sesuai dengan aturan hukum.

 “Kita juga akan menghadirkan saksi ahli sebanyak dua orang, siapa saksinya nanti akan kita konfirmasikan,” kata Muhammad Sahlan Samosir, kuasa hukum KPU Provinsi Jambi.

Terpisah, Komisioner KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi, dimintai tanggapannya kemarin juga masih enggan menyebutkan siapa saksi ahli yang akan dihadirkan. Namun dia memastikan kedua saksi ahli itu sudah terkonfirmasi. “Nantilah di persidangan besok,” pungkasnya.

Sebelumnya, PAN dan PKB mengajukan gugatan sengketa proses pemilu bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Bawaslu Provinsi Jambi.  Pengajuan sengketa itu dilakukan setelah Bacalegnya atas nama Abdul Fattah dan Nasrullah Hamka dicoret dari daftar calon sementara (DCS).

KPU beralasan, keduanya tidak masuk DCS lantaran tidak memenuhi syarat (TMS). Pasalnya, Abdul Fattah, Bacaleg Dapil Batanghari-Muarojambi, serta Nasrullah Hamka Bacaleg Dapil Kota Jambi merupakan mantan terpidana korupsi.

 (aiz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: