>

JAMBI - Terkait polemik temuan BPK RI di aset kios Pasar Malioboro berpotensi pidana bagi yang terlibat.

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, MA. Fauzi, mengatakan, pihaknya akan terus mengusut persoalan ini. Pemkot Jambi dirugikan dalam sewa menyewa kios pasar Malioboro yang jumlahnya 17 unit.

“Bangunan sudah diserahkan tapi tak ditindaklanjuti, ada oknum bermain,” kata Fauzi.

Dijelaskannya, seharusnya ditahun 2013 setelah selesai BOT dengan pengembang kios tersebut sudah masuk aset Pemkot Jambi.

Selanjutnya Pemkot Jambi menyewakan kepada pedagang. Dalam hal ini, selain mendapatkan sewa, Pemkot Jambi juga mendapatkan retribusi, namun, kenyataan sejak tahun 2013 Pemkot hanya dapat retribusi.

“Nah sewanya kemana, itulah yang masuk LHP BPK yang nilainya Rp 500 juta. Patut ditelusuri siapa yang bertanggungjawab,” ucapnya.

Menurut Dia, dilihat dari persoalan ini, maka, tidak menutup kemungkinan persoalan ini menjadi persoalan pidana.

“Jelas berpotensi pidana, ada penggelapan aset pemerintah,” sebutnya.

Fauzi menilai, persoalan ini cukup aneh. Baru terkuak setelah 5 tahun BOT selesai.

“Kan aneh, ada apa ini. Siapa sebenarnya yang bermain harus diungkap,” sebutnya.

Dia menyebutkan Komisi II harus segera memanggil para pedagang yang menyewa kios dan mempertanyakan sewa menyewa di situ. Terkait dengan pembentukan Pansus, Fauzi menyebutkan akan segera dibentuk.

“Saat ini kami lagi bahas APBD Perubahan, habis itu langsung kita tancap gas bentuk Pansus supaya jelas,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Umar Faruk mengatakan, rencana pembongkaran pasar Maliobor dibatalkan.

“Kami minta dibatalkan. Harus ada kejelasan siapa yang mengambil sewa selama ini,” kata Faruk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: