JAMBI - Zumi Zola Zulkifli, terdakwa kasus Gratifikasi proyek-proyek di Provinsi Jambi kurun waktu 2016-2017 kembali dijadwalkan menjalani sidang kedua. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta, Sunarso, saat dihubungi Jambi Ekspres via ponselnya, kemarin (28/8). Kata dia, sidang akan digelar kembali pada 6 September 2018.
“Sidang lagi Kamis 6 September 2018 agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Sunarso, kepada Jambi Ekspres via ponselnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Febri Diansyah. Kata dia, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang digelar pada 6 September 2018.
“Tanggal 6 sidangnya mas. Karena tidak ada eksepsi maka dilanjutkan dengan sidang pembuktian,” kata Febri.
Saat ditanya terkait apakah Zola akan dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febri mengaku pihaknya masih fokus pada dakwaan suap dan gratifikasi. Sesuai Pasal 12 B Undang-undang 20 tahun 2001, maka jika nilai gratifikasi diatas Rp 10 juta diterapkan pembuktian terbalik di persidangan.
Terpisah, pengacara Zumi Zola Mohammad Farisi mengaku belum mendapatkan kabar pasti soal persidangan itu. ‘’Katanya Kamis ini (30/8), tapi sepertinya ada penundaan, kita menunggu informasi pasti,’’ katanya.
Farisi kembali mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi dalam kasus ini.
Pada sidang perdana pada 23 Agustus 2018 lalu, Zola didakwa JPU KPK menerima gratifikasi Rp44 miliar dan satu unit mobil Toyota Alphard.
Dari rilis dakwaan uang puluhan miliar tersebut didapat dari rekanan proyek di Pemerintah Provinsi Jambi yang diserahkan melalui orang dekat Zola, antara lain Apif Firmansyah sebesar Rp 34.639.000.000, Asrul Pandapotan Sihotang Rp 2.770.000.000 dan USD147,300 serta 1 unit Mobil Toyota Alphard D 1043 VBM. Kemudian melalui Arfan Rp3.068.000.000 dan USD30,000 serta SGD100,000 (Selengkapnya lihat grafis).
Terdakwa Zumi Zola sebenarnya mulai menyiasati melakukan gratifikasi sejak diangkat dan dilantik sebagai Gubernur Provinsi Jambi Periode 2016-2021 pada 12 Februari 2016.
Terdakwa membentuk tim yang diketuai oleh Apif Firmansyah dan salah satu anggotanya adalah Muhammad Imaduddin selaku rekanan untuk mengerjakan proyek Tahun Anggaran (TA) 2016 yang belum dilelangkan.
Sekaligus mengumpulkan fee proyek tahun 2016 dari para rekanan maupun Kepala Dinas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Jambi.
Apif Firmansyah atas persetujuan terdakwa kemudian meminta bantuan Muhammad Imaduddin untuk membiayai beberapa kegiatan Terdakwa pada saat awal menjabat sebagai Gubernur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: