JAMBI - Seorang pengedar narkoba di Kabupaten Tanjab Barat, nyaris lolos dari sergarapn anggota Satresnarkoba Polres Tanjab Barat. Beruntung, Dia berhasil diamankan. Dia adalah Ari (23).
Warga Jalan Delima, RT 10 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal ilir, Kabupaten Tanjab Barat, ini ditangkap saat bersembunyi di kamar mandi rumah warga. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (22/9) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi. Kata Dia, saat ini tersangka Ari sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat, untuk menjalani pemeriksaan.
“Sekarang masih diperiksa,” ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, kepada wartawan, kemarin (23/9).
Mantan Kapolres Tanjab Barat, ini menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah milik seorang warga di Jalan Bahari, Lorong Sederhana, RT 08 Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir bernama Ardiansyah alias Dian, sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi sabu.
Berbekal informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan penggerebekan ke lokasi. Dari penggerebekan itu, ada tiga orang melarikan diri. Sempat terjadi kejar-kejaran. Satu orang berhasil ditangkap saat bersembunyi di kamar mandi rumah warga.
\"Dua orang bernama Ardiansyah dan Rini berhasil kabur,\" jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang ikut diamankan tujuh paket kecil sabu seberat 1,71 gram, seperangkat alat hisap dan satu bungkus plastik klip bening.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(pds)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: