Sejak 2018, 21 Buron Asal Jambi Ditangkap
JAKARTA - Dari 525 buronan sebanyak 243 orang berhasil diciduk dalam Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 Kejaksaan Agung (Kejagung). Total buron asal Jambi yang ditangkap sebanyak 21 orang dan sudah ditangkap seluruhnya. Dari 21 buronan 18 merupakan kejahatan tindak pidana korupsi dan 3 kejahatan tindak piadana umum.
Jumlah itu terhitung sejak diberlakukanya program Tabur sejak Januari 2018 lalu. Program prestisius ini menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah bisa satu buronan dalam setiap bulannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, kinerja tim tabur di lapangan sangat efektif hasilnya dalam hitungan 15 bulan, hampir setengah dari seluruh buronan kejaksaan tinggi bisa dibui. Sementara, 282 buronan lainya kini masih dilakukan pengejaran.
\"Bayangkan begitu konsennya Kejaksaan dalam memburu mereka (buronan), dalam waktu singkat hanpir 250 buronan ditangkap,\" katanya kepada Fajar Indonesia Network (FIN) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/3).
Tak hanya itu, kata Mukri, keberhasilan ini menjadi sinyal bagi buronan bahwa tidak ada tempat yang aman dari kejaran korps Adhyaksa itu. \"Kita buru terus, sekalian memberikan pesan kepada mereka buron tidak ada tempat yang aman bagi mereka untuk sembunyi, kita akan cari terus, tidak akan kita diamkan,\" terangnya.
Meski demikian, Mukri mengakui, Jaksa Agung HM Prasetyo tidak memberikan target kepada jajaran Intelijen. Dalam pengertianya, pengejaran dan pemburuan buronan akan tetap dilakukan secara maksimal. \"Kita tidak ada terget target gitu, bagaimanpun kita berusaha maksimal, bekerja keras untuk mengejar , menukan serta mengamankan buron buron itu, baik terdakwa yang lari, tersangka yang lari, maupun terpidan yang belum menjalankan hukumannya,\" jelasnya.
Selain melakukan pengejaran dan pencarian buron, Mukri berharap, para buronan yang hingga kini belum berhasil diamankan untuk secara sukarela menyerahkan diri ke Kejaksaan. \"Tentunya kita menginginkan para pihak itu buronan menyerahkan diri secara sukarela ke kejaksaan untuk menjalankan kewajibannya,\" ujarnya.
Disinggung jumlah uang pemgganti sebagai penegembalian kerugian negara, Mukri mengaku hingga saat ini belum mendapatkan data dan informasi terbaru. \"Kalau soal itu kan harus direkap secara manual, saya belum dapat datanya,\" ujarnya.
Disinggung siapa buronan terakhiir yang berhasil diamankan Kejaksaan, Mukri mengatakan tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara berhasil mengamankan buronan tersangka perkara tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Musmulyadi Bin H Jamhari. \"ini buronan yang baru-baru ini diamankan tim intelijen,\" katanya.
Diketahui, Musmulyadi dan anggota DPRD Kutai Kartanegara lainnya periode 2004-2009 telah menggunakan biaya atas beban APBD Kabupaten Kutai Kartanegara pada Pos Biaya Perjalanan Dinas Khusus dan pada Pos Biaya Penunjang Kegiatan atau Operasional yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.2.988.800.000,00.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 931 K/Pid.Sus/2012 tanggal 24 Juli 2013, Musmulyadi Bin H Jamhari dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 subsidair 1 bulan kurungan. \"ditangkap tanpa perlawanan, yangbesangkutan hanya pasrah,\" tutupnya.
Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menilai jumlah 243 buronan yang berhasil ditangkap Kejaksaan bukan jumlah yang sedikit. Artinya butuh keseriusan dalam melakukan pengejaran dan pencarian para buronan. \"Patut diapresiasi, jumlahnya banyak yang ditangkap, ini sangat luar biasa,\" katanya kepada FIN.
Menurutnya, penangkapan buronan yang sangat signifikan ini tidak lepas dari alat yang dimiliki Kejaksaan RI sangat super canggih yang dioperasikan oleh Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC). \"Alat kejaksaan itu sangat canggih, ini kalau digunakan serius semua buronan bisa ditangkap,\" jelasnya.
Namun, kata Boyamin, Kejaksaan jangan lengah karena capaian penangkapan buronan yang jumlah banyak menjadikan pemburuan buronan menjadi lemah dan tidak bergairah jika saat meangkap buronan kelas kakap. \"Capaian positif ini harus dipertahankan dan ditingkatkan, jangan nanti buronan kakap dibiarkan,\" tandasnya. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: