Standar Tendik dan Saspras Rendah, Butuh Intervensi Disdik dan Kemenag
JAMBI-Pelaksanaan akreditasi terhadap 1.309 sekolah/madrasah (SM) tahun 2018 se-Provinsi Jambi masih menyisahkan persoalan. Hasil dari akreditasi S/M 2018 hanya 76 S/M (5%) yang meraih nilai A, 578 S/M (44%) raih nilai B dan 593 S/M (45%) raih nilai C dan 62 S/M tidak terakrditasi (TT).
Terkait banyaknya sekolah/madrasah yang meraih peringkat C, anggota BAN-SM Pusat, Dr. Majuki, MPd mengatakan bahwa hal tersebut dikarenakan progress pemenuhan 8 SNP S/M di Jambi relative tidak bergerak cukup signifikan.
“Dengan hasil ini, maka diharapkan peran LPMP bisa membuat program yang lebih. Terutama memfasilitasi pemenuhan 8 SNP. Mulai dari standar Isi, Proses, SKL, Penilaian dan Pengelolaan. Ini bisa dibantu dan difasilitasi LPMP,” ujar Majuki belum lama ini.
Namun demikian untuk 3 SNP yang lain yaitu standar Tendik, Sarpras dan Pembiayaan mutlak harus ada campur tangan dari pihak Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama. Apalagi dari semua jenjang, standar Tendik dan Sarpras nilainya paling rendah.
“Jadi untuk memperbaiki 3 standar yang nilainya renah itu mutlak harus ada intervensi dari Dinasi Pendidikan dan Kemenerian Agama. Terutama standar Tendik dan Sarpras yang rata-rata nilainya rendah, karena untuk capaian standari Pembiayaan sudah cukup tinggi,” bebernya.
Sementara itu Ketua BAN-SM Provinsi Jambi, H. Muhd. Saleh, SPd, MPd mengatakan, nilai capaian 8 SNP berdasarkan akreditasi BAN-SM Provinsi Jambi bahwa belum semua S/M memenuhi 8 SNP. Standar Isi capaia nilainya 75,4, Proses 73,9, SKL 71,8, Tendik 69,1, Sarpras 68,7, Pengelolaan 74,0, Pembiayaan 79,4 dan Penilaian 75,9.
“Dari 8 standar yang kita nilai, bila dirata-ratakan belum semua bisa meraih nilai B dan hanya berada di posisi C. Tetapi yang paling rendah 2 standar yaitu Tendik dan Sarpras. Disinilah butuh intervensi Disdik dan Kemenag untuk memperbaikinya,” ujar Saleh kemarin
Pada Standar Tendik diakui Saleh bahwa msalahnya adalah guru mengampu mata pelajaran yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya dan/atau uji kelayakan dan kesetaraan. Guru mata pelajaran kurang menguasai kompetensi pedagogik, meliputi mengintegrasikan karakteristik siswa.
Selain itu, pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik siswa, merancang kegiatan pembelajaran siswa berdasarkan kurikulum, menyelenggarakan pembelajaran yang medidik, menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, mengembangkan potensi siswa, berkomunikasi secara efektif,empati, dan santun, melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar, menggunakan hasil penilaian proses dan hasil belajar dan melakukan tindakan reflektif.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah penguasaan materi serta pengembangan ilmiah guru rendah. Belum Terpemenuhi kualifikasi akademik tenaga administrasi, perpustakaan, Laboran dan guru BK,” bebernya.
Kepala sekolah/madrasah belum memenuhi persyaratan, meliputi memiliki kualifikasi akademik, kurang menguasai kopetensi menejerial, kewirausahaan dan kopetensi suverpisi.
Untuk standar Sarpras, sekolah/madrasah tidak memiliki luas lahan sesuai ketentuan luas minimum. Belum terpenuhi ruang laboratorium biologi, fisika, kimia, komputer, dan bahasa yang dapat menampung minimum satu rombongan belajar dengan luas dan sarana sesuai ketentuan.
“Tidak memiliki laboratorium IPA (untuk SMP/MTS) dan sarana laboratorium IPA (SMP/MTS) tidak lengkap. Kepemilikan tempat ibadah dan UKS tidak sesuai ketentuan. Kepemilikan gudang tidak sesuai ketentuan. Kepemilikan ruang sirkulasi tidak sesuai ketentuan dan belum memenuhi jamban (WC) yang sesuai ketentuan,” bebernya. (kta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: