Kaji Ulang PPDB Sistem Zonasi

Kaji Ulang PPDB Sistem Zonasi

JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 dengan menggunakan sistem zonasi harus dikaji ulang. Demikian dilontarkan pengamat pendidikan Tuti Tuarsih. Sistem tersebut dinilai berpotensi menimbulkan masalah.

\"Kita berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dapat mengubah sistem zonasi itu,\" kata Tuti Tuarsih, Rabu (19/6).

Diakuinya, kebijakan PPDB dengan sistem zonasi banyak disambut positif para pengelola sekolah di daerah. Alasannya, karena sistem zonasi akan memudahkan bagi siswa yang tempat tinggalnya berdekatan dengan sekolah.

\"Selain itu menghemat biaya, juga dapat menjadi program pemerataan pendidikan dan memutus mata rantai sekolah-sekolah favorit berbasis nasional maupun internasional,\" katanya.

Menurutnya, selama ini, sekolah-sekolah favorit di berbagai daerah pada penerimaan siswa baru (PSB) selalu diserbu masyarakat.

\"Bahkan, ada yang berani mengeluarkan uang agar anaknya diterima di sekolah favorit tersebut,\" lanjutnya.

Meski demikian, penerapan PPDB yang memprioritaskan siswa yang berdekatan dengan sekolah juga dapat menimbulkan polemik. Seperti, jumlah siswa alih jenjang dan daya tampung sekolah belum memadai.

\"Saat ini, daya tampung sekolah-sekolah berstatus negeri relatif terbatas. Tapi diwajibkan melaksanakan sistem zonasi,\" katanya.

Tahun 2019 jumlah yang diterima sebanyak 216 siswa. Sedangkan, jumlah yang sudah mendaftar melalui zonasi di atas 300 siswa.

\"Kami minta Kemendikbud dapat mengkaji ulang kebijakan PPDB dengan sistem zonasi itu,\" ujar praktisi yang juga Kepala SMAN 1 Warunggunung Kabupaten Lebak, Banten ini.

Sementara itu, anggota Ombudsman Indonesia Ahmad Suaedy meminta Kemendikbud dan Kemendagri melakukan sosialiasi lebaih masif lagi terkait PPDB sistem zonasi.

Menurutnya, banyak masyarakat salah paham terkait PPDB sistem zonasi. Buntutnya terjadi antrean yang panjang saat pedaftaran.

\"Ada antrean yang menimbulkan kekisruhan. Hal itu disebabkan kesalahpahaman masyarakat seolah-olah siapa yang paling duluan membawa berkas ke sekolah diterima,\" ujar Suaedy, Rabu (19/6).

Ombudsman sangat menyesalkan terjadi itu. Pendaftaran seharusnya dilakukan melalui sistem daring dan telah diatur zonasinya. Sementara berkas calon siswa dibawa ke sekolah hanya untuk verifikasi data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: