Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak, Jokowi-Amin tetap Pemenang Pilpres
![Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak, Jokowi-Amin tetap Pemenang Pilpres](https://jambiekspres.disway.id/foto_berita/2019/06/28/50ksvycn3gtfd1poskikgy_27_4e0bbb3d18b6ee7c3e6f6204c206111e_image.jpg)
Untuk diketahui, beberapa diantara gugatan Prabowo-Sandi yang ditolak diantara menyangkut keamanan sistem informasi penghitungan suara komisi pemilihan umum (Situng) KPU harus terjamin sehingga hanya dapat diakses dari jaringan internal, mengingat sistem tersebut digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan penghitungan rekapitulasi serta penetapan hasil pemilu.
Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019.
Enny menyebut berdasarkan undang-undang yang berlaku, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat. \"Untuk memberikan layanan penyediaan informasi kepada masyarakat, KPU menggunakan informasi sistem 2019 atau Situng,\" katanya.
Namun, dia menegaskan bahwa sistem yang digunakan itu harus terjamin keamanannya demi pelaksanaan pemilu yang sesuai azas yang berlaku, yakni umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Sebelumnya, pihak pemohon dalam PHPU Pilpres 2019, yakni kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam dalilnya mempermasalahkan keamanan situng KPU yang dianggap tidak memiliki sistem keamanan yang kuat. Pihak pemohon, yang menggugat termohon yakni KPU, mengindikasikan penggunaan situng sebagai alat pembenar dalam rekapitulasi manual berjenjang.
\"Mahkamah berpendapat bahwa pada pokoknya, dalil pemohon mengenai situng didasarkan pada adanya sejumlah bukti ada terjadi kesalahan entry data angka perolehan suara atau kesalahan ketika meminahkan data dari model form C dan C1 dari beberapa TPS ke dalam situng,\" kata Enny. (tim/ful/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: