Polisi Tetapkan 17 Tersangka
BATANGHARI - Kepolisian Resort (Polres) Batanghari akhirnya menetapkan 17 tersangka dalam kasus pengerusakan Mapolsek Bathin XXIV.
Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi No.LP/A-68/VI/2019/JBI/Res Batanghari. Tanggal 22 Juni 2019 tentang dugaan terjadinya TP pengrusakan Mapolsek Batin XXIV.
Kapolres Batanghari AKBP Mohammad Santoso,S.IK mengatakan, dalam hasil perkembangan penanganan, Sat Reskrim Polres Batanghari dan Polsek Batin XXIV telah melakukan upaya penegakan hukum, dan berdasarkan alat bukti yang ada telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut untuk dilanjutkan proses selanjutnya.
\"Tiga orang dari para tersangka tersebut adalah masih dibawah umur yaitu MF (16), HA (17) dan AP (17),’’ ungkap Kapolres saat Konferensi Pers Jumat 28/06) di Mapolres Batanghari.
Santoso menambahkan selanjutnya tersangka lainnya yakni SI, RN, DK, AI, KR, AN, SD, NI, AR, ES, IG, AZ, AL, AS.
\"Rencana tindak lanjut akan melakukan proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya,’’ sebut Santoso.
Seperti diketahui, pengrusakan terhadap Polsek Batin XXIV terjadi pada Sabtu (22/6). Pengrusakan terjadi sekitar pukul 11.00 Wib, ketika massa meminta pelaku pencurian dikediaman Ketua DPC PPP Batanghari untuk dihakimi.
Aksi anarkis di Polsek Batin XXIV pun tidak dapat terbendung lagi ketika permintaan masa tidak direalisasikan. Mareka pun nekat memecahkan kaca- kaca dan menghancurkan lemari arsip .
Penyerangan di Polsek Batin XXIV ini dilatar belakangi karena korban pencuarian Ketua DPC PPP Gun Harapan meninggal dalam peristiwa tersebut. Korban meninggal setelah duel dengan pencuri yang menyatroni kediamanya. (rza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: