Pemkab Tegaskan Developer Harus Bangun Fasos dan Fasum
SENGETI - Pemerintah Kabupaten Muarojambi, telah menetapkan aturan mengenai pengembang yang ingin melakukan usaha perumahan di Kabupaten Muarojambi.
Aturan ini berkaitan dengan pengembangagar mendahulukan pembangunan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) sebelum membangun unit rumah.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Muarojambi, Riduwan.
Ia menyebut setelah Fasum dan Fasos selesai dibangun, baru kemudian pengembang melakukan pembangunan perumahan.
\"Untuk pengembang yang harus didahulukan itu Fasum dan Fasosnya dulu. Baru setelah itu membangun rumahnya,\" jelas Riduwan.
Pemkab Muarojambi saat ini kata dia, telah memiliki Peraturan Daerah tentang penyerahan prasarana dan sarana utilitas perumahan.
Pelaksanaan Perda itu tinggal menunggu peraturan bupati sebagai turunan dari aturan tersebut.
\"Peraturan bupatinya sedang disiapkan, dalam waktu dekat ini insha allah sudah siap,\" terangnya.
Ia menjelaskan bahwa ada kewajiban pengembang untuk menyiapkan fasilitas umum seperti Tempat Pembuangan Sementara (TPS).(era)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: