>

Pulau Kecil Tersisa 7

Pulau Kecil Tersisa 7

JAMBI – Pemprov Jambi menargetkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jambi disahkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia pada tahun 2019. Penetapan RZWP3K sangat mendesak karena pulau-pulau kecil di Jambi semakin berurang. Sebelumnya

untuk bagian pulau-pulau kecil di Jambi  ada 27, tapi, akibat abrasi dan sebagainya karena pulau tersebut tidak ada penghuni hanya beberapa pohon saja, dan setelah didata oleh Badan Informasi Geospasial, saat ini Provinsi Jambi mempunyai 7 pulau-pulau kecil yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.

Itu disampaikan Sekda Provinsi Jambi M. Dianto dalam  Kesepakatan Akhir Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Jambi tentang Pengelolaan Ruang Laut, di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, Senin (8/7).

 Sekda menyatakan, Pemerintah Daerah bersama-sama OPD terkait  sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dalam rangka menyepakati draft final kesepakatan tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat.

 Selain itu, Pemprov Jambi  juga mengusulkan RZWP3K kepada Pansus IV DPRD Provinsi Jambi dan berharap DPRD Provinsi Jambi akan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RZWP3K untuk memperkuat usulan Pemerintah Provinsi Jambi kepada Kementerian.

\"Agar masyarakat di pesisir dan pulau-pulau dapat mengawal program-prongram pemerintah, baik dari pemerintah daerah maupun dari pemerintah pusat,\" ungkap Sekda.

 Tujuan rapat kali ini, kata Dia, untuk menyepakati dan menandatangani berita acara dokumen final RZWP3K Provinsi Jambi. “Hasil pertemuan ini menjadi dasar dalam proses selanjutnya kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan,\" kata Sekda.

 Arti penting RZWP3K ini untuk menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan, disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. \"Jadi memberikan peluang bagi nelayan setempat, dan membatasi wilayahnya,\" lanjut Sekda.

 Sekda menjelaskan, RZWP3K perlu secepatnya difungsikan sebagai dokumen formal perencanaan pembangunan daerah dan memberikan kekuatan hukum bagi masyarakat di pesisir sebagai pemanfaatan ruang laut, serta izin bagi pemerintah daerah dalam pemanfaatan ruang laut untuk masyarakat.

\"Setelah ditandatangani bersama tentang kesepakatan RZWP3K, akan kita serahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, yang sekarang ini untuk Provinsi Jambi di kawal oleh Direktur Perencanaan Ruang Laut ,” terangnya.

Bahkan  Dari 34 Provinsi di Indonesia, yang sudah selesai RZWP3K hanyan 21 Provinsi. Dengan kesapakatan bersama ini diharapkan usulan Provinsi Jambi tentang RZWP3K dapat disetujui dan menjadi Provinsi yang ke-22 yang sudah siap RZWP3K,\" sambung Sekda.

 Ditambahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi Temawiswan, Pemerintah Daerah telah menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) dan menandatanganinya, untuk diusulkan kepada kementerian. “Jika usulan kita disahkan akan mempermudah pemerintah daerah untuk memberikan izin kepada masyarakat setempat sebagai pendorong perekonomian bagi masyarakat, dan mempermudah pemerintah untuk mengontrol semua aktivitas yang berada di wilayah tersebut,\" tandasnya. (mg7/aba)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: