>

Tingkatkan Profesionalisme Penegakan Hukum

Tingkatkan Profesionalisme Penegakan Hukum

JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, Rabu (10/7), menggelar Upacara HUT Bhayangkara ke 73 tahun 2019. Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis langsung bertindak sebagai inspektur upacara di lapangan eks MTQ Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis mengatakan, bahawa kedepan tantangan tugas Polri akan semakin kompleks. Terorisme dan radikalisme masih menjadi ancaman utama, termasuk pesatnya perkembangan teknologi informasi.

\"Untuk itu, Presiden menginstruksikan agar Polri terus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) guna menghadapi tantangan tugas yang semakin kompleks, serta mendukung Indonesia Emas 2045.\" Kata Irjen pol Muchlis, membacakan sambutan tertulis Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, kemarin (10/7).

Tidak hanya itu, dirinya juga mengatakan untuk mengedepankan sikap humanis dalam menangani berbagai permasalahan. Tingkatkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan pelayanan yang modern, mudah, dan cepat.

\"Tingkatkan profesionalisme penegakan hukum. Serta perkuat koorinasi dengan TNI, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta masyarakat,\" ujarnya.

Kepolisian Daerah Jambi masih mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam bertugas.

\"Yang pertama, tentu polda jambi masih banyak kekurangan, di samping ada keberhasilan sebagai organisasi yang besar kita selalu mengawasi setiap ada komplen dari masyarakat. Harus kita evaluasi untuk pelayanan kedepannya,” kata Irjen Pol Muchlis.

Upacara dihadiri para pejabat utama Polda Jambi, serta unsur Forkopimda, purnawirawan dan warakauri Polda Jambi, serta tamu undangan lainnya. Selain personel dan ASN Polda Jambi, upacara juga diikuti prajurit TNI, Basarnas, Damkar, Dinas Perhubungan, serta tamu undangan lainnya. 

Dalam upacara tersebut juga diberikan penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya kepada personel Polda Jambi. Juga diberikan Satya Lencana Pengabdian 8, 16, 24, dan 32 tahun. (mg9/scn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: