Tembak Ban Mobil Pelaku
JAMBI-Aksi tiga sekawan yakni Subhi, Rozali dan Yusran, penyelundup 240 kilo gram (Kg) ganja dan 1 kg narkotika jenis sabu, berakhir anti klimaks.
Pasalnya, aksi mereka terendus pihak Ditresnarkoba Polda Jambi pada Senin (12/8).
Berdasarkan informasi, saat menggagalkan aksi penyelundupan barang haram tersebut, polisi terpaksa menembak ban mobil yang dikendarai tersangka karena sempat melarikan diri saat disergap.
Akibat kejadian itu, kendaraan jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi BM 1671 BD langsung oleng dan nyungsep ke semak-semak di wilayah Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Tidak hanya satu kendaraan, dalam aksi tersebut, pelaku tidak hanya menggunakan satu kendaraan melainkan dua kendaraan yakni Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BL 1071 PD.
Diresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan itu. Dia mengatakan, dari hasil interogasi awal ketiga pelaku mengakui mendapat upah Rp 25 juta.
\"Barang itu dibawa oleh pelaku dari Provinsi Aceh menuju Provinsi Lampung,\" katanya.
Salah satu dari seorang pelaku yakni Rozali saat akan diamankan polisi berusaha melakukan perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri dari kejaran petugas, dengan terpaksa anggota Ditresnarkoba Polda jambi diberikan tindakan tegas secara terukur yang mengenai paha.
\"Kita lumpuhkan dengan tembakan di paha kirinya, agar tidak bisa melarikan diri, pasalnya keterangan semua pelaku sangat di butuhkan \" ujarnya.
Untuk saat ini para pelaku sudah berada di Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sehingga dapat membongkar dari mana ganja dan sabu itu berasal. (scn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: