>

Pengamat: Kedepankan Kualitas

Pengamat: Kedepankan Kualitas

Waktu Efektif Hanya Tiga Bulan

JAMBI – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi M. Fauzi mengklaim bahwa lebih dari 80 persen proyek kegiatan di instansinya sudah selesai tender. Fauzi mengatakan, saat ini untuk sisanya masih dalam proses.

 “Sebagian besar telah selesai tender, kecuali ada beberapa yang diulang. Kemarin itu ada pengerjaan di Danau Sipin yang diulang,” sampainya.

Fauzi menyebut ini bukan keinginan Dinas PUPR untuk mengulang tender, namun, memang harus diulang lantaran tidak memenuhi syarat. ”Memang ada sebagian peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan untuk memenangkan tender. Sehingga, mau tidak mau tender tersebut harus diulang,” katanya.

 Dikatakannya, untuk Bidang Bina Marga, dari total 45 kegiatan yang ditenderkan, hingga akhir Juli lalu 34 kegiatan sudah terkontrak. “Ini meliputi pengerjaan sejumlah infrastruktur jalan berstatus Provinsi. Sementara selebihnya masih berproses,” katanya. 

Sementara untuk Bidang Cipta Karya, dari 21 kegiatan yang ditenderkan, telah terkontrak sebanyak 12 kegiatan.  

Sementara itu, sebelumnya, Kepala Unit Kerja Penyediaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Jambi Jafri mengatakan, secara umum  di Provinsi Jambi ada 223 paket pengerjaan. Itu baik yang didanai oleh APBN maupun APBD. 223 paket itu bernilai Pagu APBN  Rp 16.375.589.800, dan Pagu APBD Rp 559.315.999.495.

 Jafri mengatakan, dari total Pagu tersebut untuk APBD, bisa dilakukan penghematan sebesar Rp 3,9 M dari Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang ditawarkan oleh penyedia.

 Dari sejumlah tender dilaksanakan, Dia mengatakan, ada beberapa kegiatan yang sudah ditetapkan pemenangnya, lalu disanggah. Jafri menambahkan, pihaknya siap menghadapi jika ada sanggahan yang masuk. Sebab, tender merujuk pada aturan yang berlaku. Jika ada sanggahan, UKPBJ sudah punya jawabannya yang dilengkapi dengan data-data. 

 Selanjutnya, bagi pemenang tender yang sudah terkontrak, harus bisa memulai pekerjaan paling lama 14 Hari setelah tanda tangan kontrak. Sebelum itu, OPD penyedia punya wewenang untuk mengevaluasi hasil tender, seperti mengevaluasi tenaga ahli yang dimiliki oleh pihak ketiga yang dimenangkan itu. 

Sementara itu Pengamat Pemerintahan Universitas Jambi , Prof.Dr.Hariyadi, SE, M.Si menyampaikan waktu yang tersisa sebenarnya tidak begitu panjang. Mengingat dalam lima bulan tersisa hanya ada tiga bulan efektif. Karena ada satu bulan awal untuk administrasi dan minggu kedua Desember adalah akhir pencairan anggaran proyek. “Jadi jangan kesan proyek yang jangka pendek, menjadi produk yang kejar tayang,” katanya.

Artinya, haruslah mengedepankan kualitas jalan agar tak merugikan masyarakat, dan anggaran yang digelontorkan tak sia-sai. “Harus ada kesatuan tim yang solid Gubernur dan OPD supaya menghasilakn hasil yang dinikmati masyarakat. Kedepankan kualitas,” ujarnya.

Selain itu Hariadi juga mengingatkan pada tahun politik ini program pembangunan Jambi harus tetap dijalankan. “Karena ini sudah tahun politik kita harap program harus dijalankan, karena masyarakat juga bisa mengawasi dan mana yang memiliki hambatan masyarakt juga bisa melaporkan,” tandasnya. (aba)

(aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: