Data Ulang Honorer K2, Lantas Kelompokkan Berdasar Lama Pengabdian
JAKARTA - Pengurus Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih menginginkan ada roadmap atau peta jalan penyelesaian honorer K2 yang dibuat pemerintahan Presiden Jokowi bersama DPR.
Hal ini disampaikan Nur Baitih merepons perkembangan terbaru revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disepakati fraksi-fraksi di Badan Legislasi DPR masuk dalam prolegnas prioritas 2020.
Dalam revisi UU ASN itu nanti, PHK2I mengusulkan solusi paling bijaksana menyelesaikan honorer adalah dengan menghitung kembali jumlah riil K2 yang tersisa melalui verifikasi data. Lalu dikelompokkan berdasarkan lamanya pengabdian untuk menentukan skala prioritas.
\"Yang paling penting semua itu harus ada komitmen dari pemerintah dibuktikan dengan dibuatnya roadmap penyelesaian K2 dan dibahas bersama DPR. Jangan cuma tulisan khayalan yang nanti ujung-ujungnya PHP lagi,\" kata Nur Baitih kepada jpnn.com, Sabtu (30/11).
Dengan adanya roadmap tersebut, pihaknya berharap penyelesaian honorer K2 bisa terukur. Bila perlu dalam waktu dua tahun setelah perubahan UU ASN diundangkan, pengangkatan honorer K2 menjadi PNS bisa tuntas.
\"Kalau bisa cukup dua tahunlah (selesai). Kami paham kok keuangan negara gak mungkin diangkat semua. Setidaknya di masa kepemimpinan Pak Jokowi K2 selesai,\" tandas Nur.
Sebelummya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan bahwa fraksi-fraksi di parlemen pada prinsipnya setuju untuk merevisi UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) demi mengangkat honorer K2 jadi CPNS.
Namun demikian, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu harus bicara mengenai kendala utama pengangkatan honorer K2 selama ini, yakni dari sisi pemerintah dan keuangan negara.
\"Sekali lagi, dengan segala hormat, DPR sifatnya setuju. Problemnya pemerintah yang tahu anggarannya, yang tahu kemampuan anggaran kita,\" kata Baidowi saat berbincang dengan jpnn.com, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (29/11).
\"Itu (pemerintah dan DPR) harus punya good will yang sama, sehingga tidak berat sebelah. Selama ini kan bertepuk sebelah tangan ini,\" sambung legislator asal Madura ini.
Dia menyebutkan, penyelesaian honorer K2 tidak bisa hanya dilakukan oleh DPR. Sebab, harus ada niat baik dari pemerintah yang nantinya akan menyelesaikan masalah ini lewat revisi UU ASN. Bukan seperti periode yang lalu.
Pada periode 2014-2019, lanjutnya, UU ASN sudah menjadi usul inisiatif DPR dan diajukan kepada pemerintah untuk dimintakan persetujuan pembahasan dan DIM-nya. Pemerintah pun setuju membahas, namun DIM-nya tidak ikut disertakan.
\"Ini kan persoalan. Selama pemerintahnya seperti itu ya repot kami DPR mau berteriak-teriak. Kenapa? Legacy pembuatan UU itu ada di DPR dan pemerintah, salah satu pihak tidak setuju, ya tidak jalan,\" tandas politikus PPP itu. (fat/jpnn)
sumber: www.jpnn.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: