>

Gaji GTT Naik, Guru Honorer K2 Juga

Gaji GTT Naik, Guru Honorer K2 Juga

SLEMAN - PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusulkan agar honor guru tidak tetap alias GTT setara dengan UMK (Upah Minimum Kabupaten).


Ketua PGRI Sleman Sudiyo mengatakan, anggaran honor GTT dapat dialokasikan dari subsidi pemerintah daerah dan dana operasional sekolah.

\"Memang selama ini ada kenaikan honor GTT dari Pemda Sleman. Tetapi kami berharap ada peningkatan honor GTT setara dengan UMK,\" kata Ketua PGRI Sleman Sudiyo di Sleman, beberapa hari lalu.


Sudiyo mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan Pemkab Sleman yang akan kembali menaikkan honor GTT pada 2020.

\"Tentunya ini kabar yang menggembirakan, kami masih ingat tiga tahun lalu honor GTT hanya berkisar Rp250 ribu, saat ini sudah sekitar Rp450 ribu,\" katanya.

Dari informasi yang dia terima, akan ada pula peningkatan besaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima sekolah, sehingga pihaknya meminta kepada sekolah untuk bisa memberikan honor dari sekolah hingga take home pay GTT setara dengan UMK.


\"PGRI mengimbau sekolah-sekolah juga menaikkan honor dari dana BOS tersebut,\" katanya.

Sudiyo mengatakan, permohonan untuk menaikkan honor tersebut telah diajukan sejak tiga tahun silam. Setiap tahun, pihaknya selalu mengajukan tuntutan yang sama.
\"Kami minta agar pemerintah memberi perlakuan yang sama antara GTT dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang masuk dalam K2 ataupun yang non-K2, sebab ketika bekerja di lapangan sebagai tenaga pendidik tidak ada perbedaan sama sekali,\" katanya.
Dia juga berharap pemerintah membuat regulasi yang tidak mempersulit GTT yang mengajar di sekolah negeri untuk bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), sehingga bisa memperoleh tunjangan profesi.

\"Kami juga meminta agar memberikan tunjangan fasilitasi sebesar UMK,\" katanya.


Sebelumnya Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan bahwa Pemkab akan menambah honor bagi GTT dan PTT di tahun anggaran 2020. Kenaikan jumlah honor tersebut meliputi GTT dan PTT di seluruh sekolah baik negeri maupun swasta dan guru PAUD.

Jumlah honor yang akan diberikan bervariasi berdasarkan statusnya. Bagi GTT di sekolah negeri yang sebelumnya menerima honor sebesar Rp420.000 per bulan akan ditambah menjadi Rp700.000 per bulan.

Honor GTT di sekolah swasta yang sebelumnya Rp420.000 akan menjadi Rp600.000 per bulan.

Sementara itu, bagi PTT di sekolah negeri yang sebelumnya menerima honor per bulan Rp350.000 menjadi Rp 650.000. Sedangkan untuk PTT di sekolah swasta Rp350.000 menjadi Rp500.000.

Honor guru PAUD yang saat ini Rp350.000 nantinya juga naik menjadi Rp500.000. Kemudian honorer K2 yang saat ini menerima Rp1.000.000 akan menjadi Rp1.200.000. (antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: