>

Lima Pemburu Harimau Sumatera Ditangkap

Lima Pemburu Harimau  Sumatera Ditangkap

JAKARTA - Lima pemburu harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditangkap Tim Penegakan hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Intelijen dan Keamanan Polri. Dua tersangka diantaranya adalah pasangan suami-istri.

Penangkapan oleh Tim Intel Polhut Pasopati dan Siber Patrol Ditjen Gakkum KLHK dan Badan Intelijen dan Keamanan Polri terjadi pada Sabtu (7/12), pukul 06.00 WIB.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengatakan penangkapan lima tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perburuan satwa dilindungi. Tim kemudian mengembangkan dan menemukan lokasi penjualan satwa liar yaitu di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

\"Petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial MY, SS, dan E. Pelaku E merupakan seorang wanita, istri dari MY. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat ekor janin harimau yang disimpan dalam toples plastik,\" katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/12).

Hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku masih ada dua pelaku lainnya. Tim kemudian melakukan pengejaran ke jalan Lintas Timur Sumatera tepatnya di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

\"Petugas kemudian mengamankan SS dan TS dengan barang bukti satu lembar kulit harimau dewasa,\" katanya.

Penangkapan terhadap lima pelaku pemburu Harimau Sumatera itu mendapat apresiasi dari Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Eduward Hutapea.

\"Kejahatan ini mengancam populasi dan kelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar. Jika dikaitkan dengan konflik manusia dan Harimau Sumatera beberapa tahun belakangan, menunjukkan potensi dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memperoleh keuntungan pribadi,\" terangnya.

Untuk itu, menurut dia, Pemerintahan melalui KLHK akan sangat serius mengatasi masalah konflik hariamau dan manusia termasuk dalam proses penegakan hukum sesuai undang-undang.

Sedangkan Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera Alfian Hardiman mengatakan pihaknya akan meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan baik secara langsung maupun melalui siber patrol. Terkait proses hukum, para pelaku akan dijerat sesuai aturan yang berlaku.

\"Pelaku bakal dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta,\" katanya. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: