Pimpinan Honorer K2 DKI Jakarta: Sumpah, Hati Saya Gemas
JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih mengaku heran dengan kebijakan di setiap kelurahan dan kecamatan di ibu kota negara, yang berbeda-beda.
Honorer K2 dan non-K2 yang akan diperpanjang masa kontraknya masih dibebankan ikut tes tertulis di samping seleksi lainnya. Salah satunya tes lapangan, yakni peserta tes disuruh masuk ke selokan berair kotor. Tes digelar setiap akhir tahun, sebagai syarat perpanjangan kontrak tahun berikutnya.
\"Ini camat hingga lurah banyak yang melanggar SE Sekda. Kan sudah jelas tidak ada tes bagi honorer K2 dan non- K2 karena sudah bekerja lama,\" kata Nur kepada JPNN.com, Selasa (10/12).
SE Sekda DKI Nomor 85/SE/2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP) yang diteken Saefullah pada 29 November 2019, point dua menyebutkan, untuk perpanjangan kontrak cukup mengajukan dokumentasi surat lamaran dengan menyatakan sebagai pekerja sejenis yang terikat kontrak baru.
Kemudian syarat lainnya memiliki KTP, mengajukan laporan hasil evaluasi kinerja dan pejabat pembuat komitmen.
\"Kami sudah geram dengan tindakan pejabat yang melanggar aturan SE Sekda. Ini kawan-kawan kami setelah tes lapangan (masuk selokan), tes tertulis di GOR Lokasari tanggal 12 Desember 2019. Itu khusus se-Kecamatan Tamansari,\" ucapnya.
Kemudian Rabu, 11 Desember 2019 jam 07.00 WIB juga ada tes tertulis di GOR Cendrawasih untuk kecamatan lainnya. Pemberlakuan tes ini, lanjut Nur, menunjukkan SE Sekda tidak dipedulikan SKPD kelurahan-kelurahan.
\"Ini salah satu tes buat perpanjangan kontrak di 2020. Honorer K2 harus ikut karena sudah dilebur penggajiannya di PPSU (penanganan prasarana dan sarana umum). Namun, begitu SE Sekda keluar mestinya tidak ada lagi tes-tes kayak itu,\" tuturnya.
\"Sumpah, hati saya gemas melihat perlakuan para pejabat kepada honorer K2 dan non-K2. Sudah disuruh masuk selokan, lanjut tes tertulis. Ini sungguh tidak manusiawi,\" sambungnya.
L
Dari laporan anggotanya, Nur menyebutkan, yang masih ngeyel tidak mengikuti SE Sekda 2019 kebanyakan dari kelurahan dan kecamatan. Hal ini bikin Nur emosi kenapa masih ada yang bandel.
\"Ini SE Sekda loh walau memang lebih tinggi pergub tetapi kan SE Sekda ini menjelaskan pengecualian yang sudah dikontrak di 2019,\" cetusnya.
Guru honorer K2 ini menambahkan, kalau dinas lain bisa mengikuti SE Sekda, kenapa kelurahan dan kecamatan tidak bisa. Tes boleh dilakukan bagi yang akan melamar baru jadi PPSU. Kalau yang sudah kontrak, cukup pakai tiga persyaratan sesuai SE.
\"Kalau soal kinerja kan bisa diambil dari yang lain seperti absen kehadiran atau kertas kerja. Semua pekerja pasti punya lah penilaian kinerja,\" tandasnya. (esy/jpnn)
sumber: www.jpnn.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: