Kadis Pariwisata DKI Bubuhkan Tanda Tangan Anies Baswedan di Anugerah untuk Colosseum
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membatalkan penghargaan Anugerah Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum 1001. Pembatalan itu didasari sejumlah fakta-fakta.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, panitia tidak cermat melakukan tahapan-tahapan sehingga meloloskan Diskotek Colosseum sebagai salah satu penerima anugerah.
Fakta-fakta yang seharusnya jadi pertimbangan namun diabaikan itu adalah surat dari Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta untuk Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta pada 10 Desember 2019.
\"Berdasarkan fakta-fakta, ada kunjungan BNNP, adanya surat teguran dari Kepala Dinas Parbud dan surat pernyataan serta tahapan-tahapan, tim tidak cermat,\" kata Saefullah, di Balai Kota Jakarta, Senin (16/12).
Surat tersebut menyampaikan hasil razia BNNP terhadap pengunjung Diskotek Colosseum pada 7 Desember 2019. BNNP DKI mengantongi indikasi penggunaan narkoba di Colosseum.
BNNP sempat merekomendasikan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta untuk meninjau operasi Diskotek Colosseum. \"Ini menjadi catatan kami,\" kata Saefullah.
Atas rekomendasi tersebut, Diparbud telah memanggil dan mengeluarkan surat tertulis kepada pemilik usaha dan telah diminta untuk membuat surat tertulis agar meningkatkan pengawasan intensif kepada pengunjungnya.
\"Jadi ada dua surat BNNP dan Disparbud juga sudah berikan surat teguran,\" kata Saefullah.
Dengan mempertimbangkan dua fakta tersebut maka Pemprov DKI Jakarta membatalkan penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum.
Saefullah menyebutkan pemberian penghargaan kepada Colosseum diputuskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta dengan SK Nomor 388 Tahun 2019 yang dibubuhi tanda tangan cetak Gubernur DKI Jakarta. Artinya, yang tertera dalam surat penghargaan untuk Colosseum bukan tanda tangan basah Anies.
Penghargaan Adikarya Wisata merupakan penghargaan kepada usaha pariwisata yang memiliki kinerja bisnis yang unggul dan berprestasi dalam memberikan pelayanan kepada wisatawan serta berkontribusi dalam pembangunan di DKI Jakarta.
Pada 2019 total ada 155 pelaku usaha, institusi dan perusahaan yang ditetapkan menjadi nominator penghargaan yang terbagi dalam 31 kategori.
Proses penilaian meliputi seleksi administrasi, penilaian kinerja, penilaian akhir dengan mengunjungi tempat usaha para nominator.
Sebelumnya, beredar sebuah foto sertifikat penghargaan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Diskotek Colosseum di media sosial.
Dalam foto tersebut, tercantum, Colosseum mendapat penghargaan kategori kelab dan diskotek untuk jenis usaha hiburan dan rekreasi. Di bawah sertifikat terlihat tanda tangan Anies mengesahkan penghargaan tersebut. (antara/jpnn)
sumber: www.jpnn.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: