>

Honorer di Jambi Minta Diangkat Menjadi PNS Bukan PPPK

Honorer di Jambi Minta Diangkat Menjadi PNS Bukan PPPK

JAMBI - Puluhan anggota Aliansi Honorer (AHN) Provinsi Jambi mendatangi Gedung DPRD Provinsi Jambi (17/1) dan langsung menemui Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.

Mereka yang datang yakni Honorer Kategori 2 (K2) yang diangkat per 1 Januari 2005, namun, tak mendapat upah dari APBD ataupun APBN.

AHN meminta DPRD dapat mendorong regulasi ke pemerintah pusat untuk merevisi Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014, terkait pengangkatan honorer K2 menjadi PNS.

\"Kami meminta agar direvisi UU-nya, karena ini jalan mengangkat kami yang telah mengabdi selama 16 hingga 20 tahun ini sebagai PNS, dengan cara terbitnya Keppres,\" sampai Pahrul Rozi, Ketua DPW AHN Jambi.

Dia menyebut, dari data yang dipegangnya ada 1.800 Honorer K2 di Provinsi Jambi. Seperti di Kerinci sebanyak 333 orang, di Kota Jambi 284 orang, Muaro Jambi 72 orang, Batanghari 79, Tanjabbar 78, dan Tanjabtim 120.

\"Itu data yang Saya ingat sejauh ini, dan yang terbanyak K2 ada pada SD dan SMP, kalau SMA sedikit, sekitaran 20 orang,\" jelasnya.

Diharapkannya pada 2020 ini ada perhatian dari pusat, karena sebelumnya pada 2017 ada janji untuk merevisi UU ASN, namun, sekadar janji. \"Kami merasa di PHP,\" sampainya.

Menanggapi aspirasi AHN Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengatakan, pihaknya dan seluruh fraksi DPRD akan mendorong hal ini. Namun, kata Dia, memang ada kewenangan yang tak bisa dilangkahi pihaknya.

\"Kalau kewenangan untuk Provinsi Jambi guru SMA, SMK dan SLB, kita akan dorong melalui kewenangan anggaran Provinsi 2021,\" sebutnya.

Sedangkan di daerah, Dia menyebut, harus ada SK Bupati dan Walikota untuk memperjuangkan dari daerah. SK ini perlu karena terkadang Kepala Sekolah dan Dinas terkait sembarangan saja angkat tenaga honorer.

\"Jika ada komitmen seperti itu pasti kita perjuangkan kita dorong agar bagus, termasuk Presiden pasti akan melihat,\" terangnya.

Pihaknya juga menyebut akan memanggil Dinas terkait seperti Dinas Pendidikan dan BKD untuk membahas hal ini secara serius. \"Regulasi akan kita pelajari sama-sama, hampir sama cpns dan PPPK tapi hanya dapat gaji pokok, tapi mereka mendorongnya untuk jadi PNS bukan PPPK,\" tandasnya.(aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: