>

Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Untuk Dipilih Selama 5 Tahun

Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Untuk Dipilih Selama 5 Tahun

JAMBI - Tiga terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (5/3).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya terdakwa dinilai bersalah berdasarkan Fakta-fakta persidangan yang ada, seperti pengembalian uang suap yang diterima terdakwa kepada Komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Sebagaimana dakwaan pertama yakni pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64ayat (1) KUHP

Dalam fakta persidangan terdakwa telah mengembalikan uang yang diterima dan terdakwa juga telah melanggar pasal yang ada di dakwaan Pertama, bahwa unsur menerima hadiah untuk mengesahkan RAPBD Jambi telah terbukti, secara sah dan meyakinkan, perbuatannya itu juga telah di akui oleh para terdakwa dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.

\"Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada, maka kami Jaksa Penuntut umum meminta Majelis hakim menghukum ketiga terdakwa dengan kurungan penjara selama 5 tahun penjara denda Rp. 50 juta Subsider 2 bulan penjara ,\" kata Feby Dwiyandos selaku jaksa penuntut umum.

Memberikan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 Tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukum pokok.

Ketiganya juga di kenakan uang pengganti, untuk Sufardi Nurzain sebesar Rp 105 juta, Elhelwi Rp 50 juta dan Gusrizal sebesar Rp 55 juta, subsider

\"Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah ada kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan di sita, jika tidak cukup maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan penjara\" ujar jaksa.

Adapun perbuatan yang memberangkatkan Terdakwa adalah tidak membantu program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi, terlebih terdakwa merupakan penyelanggara Negara, terdakwa telah merusak tatanan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi dengan meminta uang suap.

Sedangkan perbuatan yang meringankan terdakwa adalah, ketiga terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf, bersikap kooperatif saat persidangan, serta memberikan keterangan yang sejelas jelasnya di muka persidangan serta mengembalikan uang suap yang diterima terdakwa.(scn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: