Cegah Covid-19, Pesta Pernikahan di Paal V Kota Jambi Dibubarkan
JAMBI-Wali Kota Jambi sudah mengeluarkan intruksi untuk masyarakat Kota Jambi tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan massa. Hal tersebut untuk mencegah atau memutus matarantai wabah Covid-19 di Kota Jambi.
Kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa seperti hajatan, pesta dan lain sebagainya dilarang untuk sementara waktu.
Namun di Kelurahan Paal V, Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, masih ada warga yang nekat melaksanakan hajatan. Hajatan tersebut terpaksa dibubarkan Polisi karena memang sudah melanggar aturan yang dibuat.
Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi Abu Bakar mengatakan, instruksi Walikota Jambi sudah jelas meminta pada semua lapisan masyarakat untuk dalam status tanggap darurat Covid-19 ini tidak melaksnakan kegiatan yang mengundang banyak orang dan menimbulkan kerumunan.
\"Itu juga Instruksi Predisen untuk meningkatkan social distancing, Kapolri juga sudah mengeluarkan maklumat. Tadi (kemarin, red) hajatan di Paal V itu dibubarkan langsung oleh Bhabinkamtibmas,\" kata Abu Bakar.
Lebih lanjut Abu Bakar menyebutkan, pihaknya mengimbau kepada segenap warga kota Jambi untuk sementara waktu menahan diri, tidak menyelenggaran atau menunda kegiatan yang mengumpulkan massa, hingga wabah Covid-19 ini selsai.
\"Kalau kita mengacu status tanggap darurat dari Pemeritnah Pusat, hingga 29 Mei,\" katanya. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: