PPPK Bisa Dapat Dana Pensiun tetapi Bukan dari Pemerintah
JAKARTA - Plt Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Wijinarko mengatakan, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) bisa mendapatkan dana pensiun.
Caranya, ikut asuransi dana pensiun di lembaga keuangan atau perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan instansi di mana PPPK bekerja.
\"Siapa bilang PPPK tidak bisa dapat pensiun? Mereka tetap dapat kok. Mau tidak mau, mereka harus menyisihkan gaji bulanannya untuk membeli (ikut, red) asuransi dana pensiun,\" kata Teguh kepada JPNN.com, Jumat (10/4).
Terkait usulan DPR RI dalam draft revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang PPPK yang mendapatkan dana pensiun dari APBN, Teguh menilai hal tersebut berat dilakukan.
Sebab, selama ini pemerintah menanggung beban berat untuk membayar pensiun PNS.
\"Bayar pensiun PNS saja, negara sudah kesulitan, belum ditambah PPPK. Jadi saya rasa usulan DPR RI itu harus dipertimbangkan lagi karena pemerintah pasti sulit melaksanakannya,\" terangnya.
Solusi terbaik untuk PPPK, lanjut Teguh, hanya dengan ikut asuransi dana pensiun.
PPPK bisa melaporkan kepada bendahara instansi dia bekerja agar diikutkan asuransi dana pensiun. Nantinya, PPPK akan dipotong gaji bulannya untuk membayar premi asuransi dana pensiun.
\"Besaran dana pensiun tergantung PPPK-nya. Instansi hanya memfasilitasi,\" ucapnya.
Teguh menegaskan, aturan dalam UU ASN sudah jelas. ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Keduanya mendapat gaji serta tunjangan yang sama per bulan.
Namun, yang membedakan, PNS mendapatkan dana pensiun dengan sumber dari potongan gaji serta pemerintah.
Sedangkan PPPK, tidak ada kewajiban pemerintah memberikan dana pensiun. PPPK bisa mendapatkan dana pensiun dengan membayar iuran sendiri. (esy/jpnn)
sumber: www.jpnn.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: