Dikatakan Zona Merah oleh Pemprov, Pemkot Jambi Malah Belum Dapat Informasi
JAMBI-Juru bicara gugus tugas Covid-19 Provinsi Jambi melalui siaran pers nya mengumumkan bahwa Kota Jambi ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19.
Namun pernyataan yang dilontarkan Johansyah yang juga Karo Humas Provinsi Jambi itu malah belum diketahui oleh Pemerintah Kota Jambi sendiri.
Dikatakan Abu Bakar, Juru bicara gugus tugas Covid-19 Kota Jambi bahwa pihaknya belum mendapat informasi tersebut, justru informasi tersebut diakui pihaknya baru diketahui dari rekan pers.
\"Tidak ada surat maupun pemberitahuan resmi kepada kami baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun dari Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi,\" kata Abu Bakar, Senin malam (27/4).
Lebih lanjut Abu Bakar menyebutkan, penetapan zona merah itu sangat serius, dan harus dicermati dengan serius pula. Karena sebelumnya, pemerintah kota jambi ataupun gugus tugas Covid-19 Kota Jambi belum pernah mendapatkan pemberitahuan terkait zonasi penanganan Covid-19 tersebut.
\"Umumnya kan sebelum zona merah, tentu harus melalui zona hijau maupun kuning lebih dahulu,\" ujarnya.
Jika penetapan zonasi itu menjadi kewenangan pemerintah pusat, maupun provinsi kata Abu, tetap saja penetapannya harus dilakukan secara resmi dan disampaikan kepada pemerintah daerah terkait, karena penetapan zonasi, terlebih lagi zona merah tentu akan menimbulkan konsekwensi lebih lanjut terkait strategi dan kebijakan penanganan Covid-19 di daerah tersebut.
\"Menurut hemat kami, seharusnya Pemerintah Provinsi memberitahukannya terlebih dahulu secara internal kepada kami, karena di wilayah kota ini ada kepala daerah (pimpinan daerah), dan bersama-sama kami mengumumkan zonasi tersebut kepada publik, serta menyiapkan langkah-langkah penanganan Covid-19 sesuai dengan zonasi tersebut, bukan langsung menginfokannya secara terbuka kepada masyarakat sehingga infonya simpang siur dan bias,\" pungkasnya. (hfz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: