>

Putus Mata Rantai Covid-19, 50 PO AKAP Dilarang Beroperasi di Provinsi Jambi

Putus Mata Rantai Covid-19, 50 PO AKAP Dilarang Beroperasi di Provinsi Jambi

JAMBI-Penerapan Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang larangan mudik terus dilakukan di Provinsi Jambi dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid 19.

Jubir gugus tugas penanganan Covid19 Provinsi Jambi Johansyah menerangkan pihaknya juga sudah mendapat pelarangan perusahaan otobus (PO) untuk beroperasi selama mudik lebaran.

\"Kita sudah terima surat dari BPTD V Jambi, ya setidaknya ada 57 Po AKAP yang dilarang, ini untuk memutus mata rantai Covid19,\"katanya.

Sementara untuk pengawasan yang akan dilakukan gugus tugas kata Johansyah adalah akan memantau di posko perbatasan seperti yang telah dilakukan sebulan kebelakang.

\"Yang jelas kita akan pantau diperbatasan Provinsi,\" ujarnya. (aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: