>

Pemprov Jambi Anggarkan Rp 58 Miliar Bayar THR ASN

Pemprov Jambi Anggarkan Rp 58 Miliar Bayar THR ASN

JAMBI - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS atau lazimnya disebut Gaji 14 tetap akan disalurkan pada tahun 2020. Kini prosesnya tengah menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Keuangan untuk pencairannya.

Pemerintah Provinsi Jambi menyiapkan Rp 58 Miliar (M) untuk PNS. Kecuali eselon I, II dan pejabat negara seperti anggota DPRD yang sudah dapat pengecualian menerima THR tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi mengakui kini pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Keuangan untuk pencairan THR tersebut.

Mengenai pejabat eselon I dan II yang tidak diberikan THR tahun ini, menurutnya, itu merupakan kebijakan pemerintah pusat. \"Jadi, kita yang kepala OPD dan Pejabat negara, berbesar hati lah karena ini memang kondisi keuangan negara, ya kita mengalah untuk itu,\" katanya.

Untuk kesiapan alokasi dana membayar Gaji 14 ini, Agus menyebut, Pemprov masih punya kemampuan. \"Karena di kas giro kita masih ada Rp 200 M, besaran itu sudah untuk bayar gaji bulan Mei dan bisa untuk memproses gaji 14. Gaji 14 ini ada Rp 58 M, \" ujarnya.(aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: