Libur ASN Pemprov Jambi 21 sampai 25 Mei, Wajib Lapor 2 kali Sehari Pakai Aplikasi SiAbon
JAMBI - Pemprov Jambi mengeluarkan ketentuan pemantauan keberadaan ASN pada libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1441 H pada Kepala OPD Pemprov. Surat ini bernomor S-1195/BKD-4.2l/V/2020 tertanggal 15 Mei 2020, menindaklanjuti SE Menpan RB dan SE Gubernur Jambi.
Surat ini menerangkan libur nasional dan cuti bersama lebaran tahun ini dari tanggal 21 hingga 25 Mei.
Dijelaskan Juru Bicara Pemprov Jambi Johansyah, untuk memastikan pelaksanaan pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah atau mudik dan cuti maka ASN harus melaporkan posisi dan keberadaannya melalui aplikasi SiAbon.
\"Dalam SE Gubernur ini dijelaskan, pelaporan dilaksanakan dua kali sehari, yakni pagi mulai pukul 7 hingga 9 pagi, lalu sore pukul 15 hingga 17,\" sampainya.
Cara pelaporannya kata Johansyah dengan mengaktifkan GPS/mode lokasi pada android dan mengirimkan foto diri melalui aplikasi. \"Jika tidak melaporkan keberadaannya tanpa keterangan yang sah, maka dianggap berpergian dan mudik,\" tambah Johansyah.
Untuk ASN yang melanggar ketentuan itu, maka akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. (aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: