Gubernur Jambi, Kakanwil Kemenag dan Ketua MUI Jambi Keluarkan SE Bersama Shalat Id Berjamaah Dirumah Saja
JAMBI - Hari Raya idul Fitri 1441 H akan tiba beberapa hari lagi, pelaksanaan shalat idul fitri pun banyak dipertanyakan dengan adanya pandemi Covid19 saat ini.
Menyikapi itu, Gubernur Jambi, Kepala Kakanwil Kemenag dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (Provinsi Jambi) menerbitkan Surat Edaran (SE) bersama pada 18 Mei lalu, tentang pelaksanaan takbir dan shalat idul fitri Rp1441 ini.
Pada surat yang dikeluarkan dengan tiga instansi masing-masing, dan surat ini ditujukan kepada para bupati walikota se Provinsi Jambi.
Juru bicara Pemprov Jambi Johansyah
meminta kepada Bupati/Walikota untuk menghimbau kepada semua masyarakat muslim dalam beberapa hal.
\"Pertama takbir dan Shalat Idul Fitri 1441 HI2020 M bagi masyarakat yang tinggal di daerah dengan angka penularan wabah COVID 19 cenderung meningkat sebaiknya dilaksanakan secara berjama\'ah bersama anggota keluarga inti maupun sendirian di rumah masing-masing,\" sampai Johansyah.
Kedua, tidak melaksanakan kegiatan halal bi halal atau open house. \"Silaturahmi yang lazim dilaksanakan ketika hari raya IduI Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video calllconference,\" katanya.
Dijelaskan Johansyah surat ini berdasar dari SE Menteri Agama RI SE 6 tahun 2020, Fatwa MUI dan rapat bersama dengan Pemprov, Kemenag, dan MUI.
Surat ini ditandatangani oleh tiga pemimpin yakni Gubernur Jambi H.Fachrori Umar, Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi Muhammad, dan Ketua MUI Provinsi Jambi Muhammad. (aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: