Pemprov Jambi Resmi Umumkan 22 Mei Besok Tak Jadi Cuti Bersama
JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi resmi mengumumkan hari cuti bersama 22 Mei menjadi hari kerja. Ini berdasarkan rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI pada (20/5) dan setelah itu menyusul pula surat BKD Provinsi Jambi.
Diterangkan Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Jambi Johansyah, poin utama disampaikan adalah perubahan ketetapan hari libur. \"Cuti bersama yang semula 22 Mei diubah jadi hari kerja,\" sampainya.
Selanjutnya diterangkan mengenai pelaporan keberadaan untuk ASN pada tanggal 21 hingga 22 Mei masih sebatas uji coba pelaksanaan Sistem Absensi Online (SiAbon).
\"Untuk pelaksananaan pelaporan keberadaan pegawai ASN pada libur nasional dan cuti bersama melalui SiAbon akan dimulai pada 23 hingga 26 Mei,\" papar Johansyah.
Surat ini sendiri bernomor S-1207/BKD/-4.2/V/2020 tertanggal 21 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Plt Kepala BKD Provinsi Jambi Pahari. (aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: