>

Berikut Ini 16 Kelompok Penerima Gaji ke-13, Ada Non-PNS

Berikut Ini 16 Kelompok Penerima Gaji ke-13, Ada Non-PNS

12. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrator atau pejabat pengawas

13. Pegawal non-PNS pada LNS (Lembaga Non-Struktural), LPP atau BLU (Badan Layanan Umum)

14. Pegawal lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

15. Penerima pensiun atau tunjangan

16. Calon PNS

Para penerima gaji ke-13 ini mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum.

Sedangkan untuk pensiun besaran pensiun ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan penghasilan.

Untuk calon PNS, besaran gaji ke-13 meliputi 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum. (esy/jpnn)

Sumber: www.jpnn.com


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: