Berikut Ini 16 Kelompok Penerima Gaji ke-13, Ada Non-PNS
12. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrator atau pejabat pengawas
13. Pegawal non-PNS pada LNS (Lembaga Non-Struktural), LPP atau BLU (Badan Layanan Umum)
14. Pegawal lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15. Penerima pensiun atau tunjangan
16. Calon PNS
Para penerima gaji ke-13 ini mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum.
Sedangkan untuk pensiun besaran pensiun ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan penghasilan.
Untuk calon PNS, besaran gaji ke-13 meliputi 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum. (esy/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: