>

Pilkada Tanjabtim, Abdul Rasid-Mustakim Resmi Mendaftar di KPU

Pilkada Tanjabtim, Abdul Rasid-Mustakim Resmi Mendaftar di KPU

MUARASABAK - Setelah Bakal Pasangan Calon Perseorangan mendaftar pada hari pertama ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), kali ini Bakal Pasangan Calon Abdul Rasid-Mustakim juga resmi mendaftar, Minggu (6/9) siang.

Abdul Rasid-Mustakim diantar langsung oleh partai pengusung yang dihadiri langsung oleh Ketua DPC Kabupaten PDI-P, Gatot Sumarto, Ketua DPD NasDem Kabupaten Tanjabtim, Sutanto, Ketua DPD PBB Kabupaten Tanjabtim, Suroto, Ketua MPW PP Provinsi Jambi, Adri, Tokoh Masyarakat, Relawan dan simpatisan.

Ketua KPU Tanjabtim, Nurkholis menjelaskan, berdasarkan pendaftaran yang diusung partai PDI-P, NasDem dan PBB atas nama Abdul Rasid dan H. Mustakim. Hasil dari verifikasi berkas syarat pencalonan sudah diterima. Sedangkan berkas syarat calon masih akan diverifikasi sampai tanggal 12 September, dan hasil verifikasi akan diumumkan pada tanggal 13 September 2020.

\"Saat ini tidak ada kendala yang kami hadapi selama verifikasi syarat pencalonan. Namun kita masih melakukan verifikasi syarat calon lagi,\" sebutnya.

Abdul Rasid sebagai penantang petahana menyampaikan akan siap bertarung bersama Mustakim. Tanpa adanya dukungan dari koalisi partai, maka Abdul Rasid dan Mustakim tidak akan bisa melalui tahap ini.

\"Ini juga berkat doa masyarakat Kabupaten Tanjabtim dan partai koalisi yang telah mempercayai saya dan bapak H. Mustakim untuk menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim. Mudah-mudahan amanah ini akan kami jaga, kami rawat dan kami laksanakan,\" katanya.

\"Saya percaya, bahwa masyarakat Kabupaten Tanjabtim sudah cerdas saat pelaksanaan penentuan yakni pada pemilihan secara serentak tanggal 9 Desember 2020 mendatang,\" tutupnya.(lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: