>

Nurbaitih Ungkap Fakta Sikap Istana, Honorer K2 Tua Pasti Kecewa

Nurbaitih Ungkap Fakta Sikap Istana, Honorer K2 Tua Pasti Kecewa

JAKARTA - Pantas saja revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) jalan di tempat alias tidak jelas tindak lanjutnya di DPR.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo tidak memberikan respons untuk membahas revisi undang-undang yang baru berusia enam tahun itu.

Hal tersebut terungkap saat empat pimpinan Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) melakukan audiensi dengan pejabat eselon I keduputian V Kantor Staf Presiden (KSP) pada 10 September 2020.

Dalam audiensi tersebut, para pimpinan PHK2I yang diwakili Ketum Titi Purwaningsih, tim lobi Nurbaitih, Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Barat Cecep Kurniadi, dan Korwil Papua Barat Richard, meminta agar KSP mendorong pembahasan revisi UU ASN.

Revisi UU ASN dianggap penting agar honorer K2 berusia 35 tahun ke atas bisa diangkat menjadi PNS.

Namun, penjelasan yang diberikan KSP membuat keempat pimpinan PHK2I ini kecewa.

\"Kami sangat kecewa karena ternyata sejak 2017 sampai sekarang belum ada arahan apapun dari Presiden Jokowi untuk membahas revisi UU ASN,\" kata Nurbaitih kepada JPNN.com, Minggu (13/9).

Nur, sapaan akrab Nurbaitih, menambahkan, KSP secara gamblang membuka fakta tentang sikap pemerintah terhadap revisi UU ASN.

Sejak revisi UU ASN digulirkan pada periode pertama Jokowi memerintah, tidak ada arahan kepada para menteri untuk membahasnya.

Kalaupun keluar Surat Presiden yang menugasi kepada tiga menteri (Menkeu, MenPAN-RB, dan Menkumham) tentang pembahasan revisi UU ASN, hanya sekadar memenuhi aturan undang-undang.

Di mana ketika ada usulan pimpinan DPR RI untuk membahas suatu undang-undang, presiden harus mengeluarkan Surpres maksimal 60 hari kerja sejak usulan diterima.

\"Sejak 2017 hingga 2019, presiden tidak mengarahkan untuk membahas revisi UU ASN. Kondisinya sama juga dengan usulan pembahasan di periode kedua Presiden Jokowi, tidak ada arahan apapun,\" terangnya.

KSP, lanjutnya, menginformasikan untuk saat ini pemerintah fokus pada penyelesaian honorer K2 lewat jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Itu pun ada tenggat waktunya karena sejatinya PPPK bukan untuk menampung honorer K2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: