UMP Jambi 2021 Ditetapkan, Nilainya Sama dengan Tahun 2020
JAMBI-Pemprov Jambi yang diwakili Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi sudah duduk bersama dewan pengupahan tentang Upah Minimum Provinsi 2021 pada (28/10) lalu. Hasilnya, UMP Jambi tak berubah sepeserpun, atau mengikuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja terkait penyamaan upah 2021 karena faktor Pandemi Covid19.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Bahari mengatakan, UMP Jambi 2021 ditetapkan sebesar Rp2.630.162 atau sama dengan tahun 2020.
\"Ini kita dapatkan setelah rapat dengan dewan pengupahan, hasilnya kita mempedomani SE Menakertrans untuk menyamakanan UMP 2021 dan tahun 2020,\" sampai Bahari saat dihubungi Jambi Ekspres (Induk Jambi Update).
Pertimbangan yang dipilih, diantaranya sebagai jalan tengah agar tak ada yang dirugikan dari kondisi di tengah pandemi Covid19 saat ini. Bahari mengakui hal ini, sebab jika merujuk pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jambi hasilnya akan minus.
\"Inflasi kita 1 persen dan pertumbuhan ekonomi minus 1,70 persen, artinya tak mungkin UMP kita malah menurun. UMP bertahan saja sudah bersyukur kita, karena sektor perhotelan jasa minus 30 persen menurut pakar,\" sampainya.
Tetapi, Bahari juga tak menampik ada sektor perekonomian yang sedang naik beberapa bulan belakangan, seperti perkebunan kelapa sawit dan karet. Untuk dua sektor ini, kata Bahari, dewan pengupahan akan mendorong perusahaan menetapkan gaji pekerja diatas UMP Jambi. \"Perundingannya nanti secara Bipartit (perusahaan-pekerja), kita akan dorong untuk memberikan selisih diatas UMP gaji pekerja sawit dan karet, namun tak akan dimasukkan ke dalam SK Gubernur yang akan ditandatangani 2 November,\" akunya.
Ditanya apakah ketetapan ini akan dituruti perusahaan sawit dan karet nantinya, Bahari menyebut berdasarkan rapat dewan pengupahan yang diisi perwakilan unsur, sudah disepakati akan dijalankan demikian.
\"Ini supaya adil, intinya dewan pengupahan menyambut dan perusahaan kita ajak ngobrol untuk upah di dua sektor ini lebih tinggi dari UMP,\" tegasnya.
Tindak lanjut, dari kesepakatan UMP 2021 ini akan dilakukan penandatangan SK Gubernur penatapan UMP 20201 (2/11).
\"Tinggal tanda tangan saja karena peraturannya harus dilakukan pada kerja, dokumen sudah lengkap, tak ada masalah aman pokoknya,\" sebut Bahari. (aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: