AKBP Napitupulu Yogi Ungkap Isi Brankas Jaksa Pinangki, Jangan Kaget
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.(antara/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: