>

Front Persaudaraan Islam Beda dengan FPI Versi Lama, Ini Nama-nama Pengurusnya

Front Persaudaraan Islam Beda dengan FPI Versi Lama, Ini Nama-nama Pengurusnya

JAKARTA— Organisasi Front Persaudaran Islam (FPI) telah dideklarsikan oleh sejumlah tokoh pada Jumat, 8 Januari 2021 lalu.

FPI versi baru ini terbentuk setelah Front Pembela Islam (FPI) diumumkan pembubarannya oleh pemerintah. Semua aktivitas dan penggunaan simbol FPI yang lama juga dilarang. Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz membeberkan perbedaan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) FPI versi lama dan baru.

Aziz menyebut, AD/ART FPI versi baru sangat berbeda dengan FPI versi lama.

Dia menjelaskan perbedaannya terletak pada divisi dan jajaran kepengurusan organisasi. Visi dan misi juga banyak perubahan dari FPI sebelumnya.

“Sangat berbeda. Divisi dan jajaran serta di bawahnya tidak sama, posisinya juga berbeda, struktur berbeda, visi dan misi disempurnakan, hampir banyak perubahan,” kata Aziz kepada JPNN.com (grup FAJAR), Sabtu (23/1/2021).

Hanya saja, saat ditanyai apakah AD/ART tersebut bisa diakses publik, Aziz menjawab, saat ini belum.

Alasannya, rumusan AD/ART belum disepakati sehingga belum dipublikasikan. “Belum disepakati. Nanti ya kalau sudah fix,” katanya.

Aziz sendiri menjabat sebagai kuasa hukum. Namun, untuk sementara belum siapa saja duduk di struktur kepengurusan Front Persaudaraan Islam.

“Kalau di struktur belum ada nama-namanya sementara,” pungkas Aziz.

Aziz juga menyatakan pengurus FPI versi baru ini merupakan eks Front Pembela Islam.

Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persaudaraan Islam antara lain Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sobri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka Awit Mashuri, Haris Ubaidillah.

Kemudian ada Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Habib Ali Alattas, I Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M. Luthfi. (jpnn)

Sumber: www.fajar.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: