>

12 Jam \"Digarap \" Penyidik, Abu Janda Gak Bisa Menghindari Wartawan Lagi

12 Jam  \

JAKARTA – Usai sekitar lebih kurang 12 jam diperiksa, Abu Janda atau Permadi Arya akhirnya keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/2/2021) malam. Kali ini, pegiat media sosial tersebut tidak bisa lagi menghindari wartawan sebagaimana saat ia datang siang sebelumnya.

 

Kepada wartawan, Abu Janda mengaku dicecar penyidik dengan banyak pertanyaan. “Jadi tadi saya datang lebih pagi,” ungkapnya. Dalam pemeriksaan itu, Abu Janda pun tak menghitung pasti jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya.

“Saya udah nggak kehitung lagi. Mungkin 50 pertanyaan pasti lebih,” ujarnya. Hanya saja, dari puluhan pertanyaan itu, semuaya mengarah pada maksud dari kalimat \"Islam arogan\".

“Intinya saya menjelaskan saya sebagai saksi dipanggil untuk klarifikasi menjelaskan apa yang saya maksud dengan itu (Islam Arogan),” kata dia. Sosok yang kerap memakai blangkon ini pun menjelaskan maksud kalimat yang ditulisnya itu kepada penyidik.

“Jadi saya sudah jelaskan ke penyidik bahwa tweet saya yang bikin ramai itu adalah Twit jawaban saya kepada ustaz Teungku Zul,” terangnya.

Sementara, ia membantah bahwa kalimat itu adalah bentuk penghindaan terhadap agama Islam. “Jadi ketika saya mengatakan arogan itu karena saya merespons tweet provokatif Teungku Zul yang mengatakan bahwa minoritas di negeri ini arogan ke mayoritas,”

“Di situlah keluar kata arogan itu,” ungkap dia. Kendati demikian, pemeriksaan penyidik terhadap Abu Janda masih belum selesai. Abu Janda rencananya akan kembali diperiksa pada Kamis (4/2/2021) mendatang.

Untuk diketahui, pemeriksaan Abu Janda hari ini sejatinya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun, wartawan sempat terkecoh lantaran ia tak terlihat sampai pukul 14.00 WIB.

Akan tetapi, Abu Janda ternyata sudah ada di dalam dan tengah dilakukan pemeriksaan. Tidak diketahui dari mana Abu Janda masuk ke Gedung Bareskrim.

“Sudah hadir, sedang diperiksa ya,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi.

Sebagai informasi, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh KNPI terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama. Laporan dilayangkan atas nama Medya Rischa dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19 Tagun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian ditambah Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan (SARA).\"\"

(ruh/pojoksatu)

Sumber: www.pojoksatu.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: