Kades di Kerinci Curhat Langsung Kepada Mentri Desa PDTT Terkait Siltap Perdes Tak Sesuai PP 11
KERINCI - Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019, Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa setara dengan PNS golongan IIa. Namun peraturan tersebut, tidak berlaku di Kabupaten Kerinci.
Hal itu membuat gaji perangkat desa di Kabupaten Kerinci, jauh dibawah PP nomor 11. Sementara mereka dituntut untuk masuk kantor setiap harinya.
Permasalahan ini disampaikan langsung Kades Mukai Sebrang, Kecamatan Siulak, yang mewakili semua Kades di Kerinci dihadapan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal daj Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, atau yang akrap disapa Gus, saat Zoom Meeting pada Rabu (03/02/2021) sekira pukul 13.00 Wib.
Dihadapan Mentri, Kades menyampaikan bahwa, di Kerinci saat ini belum diterapnya PP nomor 11 tahun 2019. Sehingga akibatnya, Gaji Perangkat Desa terpaksa berkurang. \"Melihat kondisi saat ini, tentunya tidak sesuai dengan tugas yang semakin berat selaku pelayanan masyarakat di Desa,\" ujarnya.
Diungkapkannya, seyogyanya Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa harus setara ASN golongan 2A, sebagaimana di amanatkan PP 11 tahun 2019.
“PP nomor 11 tahun 2019 belum diterapkan di Kabupaten Kerinci. Sehingga para perangkat desa berharap juga gaji perangkat Desa diperbolehkan sumbernya dari Dana Desa,” ungkapnya.
Bahkan dihadapan Mentri, Kadis PMD Kerinci, Syahril Hayadi, juga mengakui bahwa Dana ADD di Kabupaten Kerinci tidak mencukupi. Sementara tuntutan pelayanan semakin hari semakin banyak.
Oleh karena itu, ada kebijakan lain untuk memperbolehkan penggunaan melalui Dana Desa. Seperti untuk pembangunan Kantor Kades, selama ini menggunakan dana ADD, karna berkurangnya dana ADD, sehungga kalau bisa diperkenankan melalui Dana Desa. \"Jika memungkinkan, izin pak Mentri memperbolehkan untuk membangun kantor Kades dari Dana Desa,\" tegasnya.
Sementara itu sebelumnya Ketua PPDI Kabupaten Kerinci, Aswardi, juga mengatakan, bahwa para perangkat desa di Kerinci menyesalkan belum diterapnya PP nomor 11 2019 di Kabupaten Kerinci.
Mengenai hal ini ujarnya, pihaknya PPDI sudah menyurati Bupati. Yakni meminta bupati mengambil kebijakan yang bijak. Karena se Jambi, hanya Kabupaten Kerinci yang belum menerapkan PP 11 tahun 2019.
“Sayangnya hingga saat ini belum ada tanggap dari TAPD Kabupaten Kerinci terhadap surat PPDI tersebut,” katanya.
Padahal lanjutnya, Pak bupati dan pak Sekda sudah disposisi surat tersebut. Namun sejauh ini pihaknya belum mengetahui prosesnya di TAPD.
Ia juga menyebutkan, bahwa informasi terkini yang mereka terima, bahwa Siltap perangkat pada 2021 malah akan diturunkan. “Infonya malah pada 2021 ini Siltap perangkat akan diturunkan, bukannya dinaikan,” sesalnya.(adi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: