Sidang MK Sengketa Pilgub Jambi, 15 Februari Pengucapan Putusan
JAMBI- Sidang sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk kontestasi politik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 9 Desember lalu masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Senin (1/2) kemarin, MK menggelar sidang lanjutan atas gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh dengan yang menjadi termohon yakni KPU Provinsi Jambi dan pihak terkait.
Untuk pengucapan putusan atau ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir akan berlangsung tanggal 15-16 Februari 2021.
Adapun untuk agenda sidang pemeriksaan lanjutan dan rapat permusyawaratan hakim digelar mulai tanggal 19 Februari hingga 18 Maret 2021.
Barulah pada tanggal 19-24 Maret 2021 hakim MK mengucapkan putusan dan ketetapannya terkait proses sidang PHPU. Untuk penyerahan berkas salinan putusan akan dikerjakan mulai 19-29 Maret 2021.
Kuasa hukum KPU Provinsi Jambi, M Syahlan Samosir, bahwa pihaknya optimis bahwa gugatan CE-Ratu terhadap putusan KPU atas Pilgub Jambi, bisa dipertahankan.
Dia menegaskan bahwa KPU Provinsi Jambi dalam posisi mempertahankan hasil pleno soal Pilgub Jambi 9 Desember lalu. \"Dan KPU bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan PKPU,\" tegasnya.
Setelah agenda jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait, maka dilanjutkan sidang dengan agenda pengucapan putusan atau ketetapan yang akan berlangsung tanggal 15-16 Februari 2021.
“Agenda putusan selah sekitar pertengahan Februari. Nanti akan ditentukan pemeriksaan materi atau tidak,” tegasnya. (wan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: