Sah! Radiogram Kemendagri Tunjuk Sekda Sudirman Jadi Plh Gubernur Jambi
JAMBI-Nama suksesor sementara Gubernur Jambi sah menjadi milik Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman. Jabatan diisi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur sebenarnya tak mengejutkan karena sudah disampaikan pendahuluan penugasan oleh Kemendagri sebelumnya.
Yang terbaru pada radiogram Mendagri nomor 121/672/SJ tertanggal 10 Februari 2021 diberi klasifikasi amat segera untuk dilakukan sehabis masa jabatan berakhir.
Dalam radiogram, Mendagri menjelaskan, sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan 2016-2021 tanggal 12 Februari maka Sekda melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian kepala daerah.
Hal itu berdasarkan ketentuan pasal 131 ayat 4 PP nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ini untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Jabatan Plh gubernur itu bisa sampai dilantiknya kepala daerah definitif. Namun bisa pula hanya sampai dilantiknya Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang biasanya berasal dari pejabat Kemendagri.
Kepala Biro Pemerintah Provinsi Jambi dan Otoda Rahmad Hidayat mengatakan Radiogram ini baru diterima pihaknya. Nantinya sekda otomatis melaksanakan tugas harian Gubernur, dan tak ada pelantikan untuk Plh Gubernur ini.\"Ini merupakan penegasan dari surat Kemendagri yang keluar pada 3 Februari lalu. Artinya Plh Gubernur mulai menjlankan tugas pada 13 Februari,\" jelasnya (11/2).
Sudirman akan menggantikan tugas Gubernur Fachrori Umar yang masa jabatannya habis pada 12 Februari.
Selain kepada Sudirman, Radiogram ini juga ditujukan pada Provinsi lainnya. Radiogram ini ditembuskan kepada enam Sekda Provinsi lainnya yang daerahnya melaksanakan Pilgub di Indonesia. Daerah itu yakni Provinsi Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat.(aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: