Peringatan Jenderal Listyo Sigit Soal Kasus \"Km 50\", Kapolda Metro Harus Berhati-hati
JAKARTA – Penembakan 6 laskar FPI di Tol Cikampek menjadi perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena kasus ini menyita perhatian publik. Personel polisi dari Polda Metro terlibat dalam kasus ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2/2021) telah memerintahkan agar kasus-kasus yang menjadi perhatian publik segera diselesaikan.
Jenderal Sigit menyebut kasus \"Km 50\" yang menewaskan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) adalah salah satu kasus yang menyita perhatian publik yang harus diselesaikan segera.
“Terkait kasus-kasus yang jadi perhatian publik, seperti Kilometer 50 yang pelanggaran prokes, segera diselesaikan,” ujar Sigit dalam Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2/2021).
Jenderal Listyo Sigit menyinggung rekomendasi Komnas HAM soal \"Km 50\" yang sudah diserahkan ke Bareskrim Polri.
Menurutnya, kejadian \"Km 50\" atau penembakan 6 laskar FPI harus diselesaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM. “Karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut,” tandasnya.
Komnas HAM menyerahkan barang bukti hasil investigasi kasus Km 50 yang menewaskan laskar FPI kepada Polri. Ada sebanyak 16 barang bukti yang diserahkan.
Sementara itu, serah terima barang bukti sudah dilakukan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021).
Barang bukti diserahkan oleh Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi. Keduanya kemudian menandatangani surat serah terima barang bukti.
“Ada 16 item, ini ada berbagai hal mulai dari ini (bungkusan) yang kami uji balistik dengan berita acara,” jelasnya.
“Akan kami berikan dan berbagai temuan lain terkait 16 item,” kata Anam.
Anam mengatakan penyerahan barang bukti tersebut diperlukan untuk kepentingan tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM kepada Polri.
Dia berharap rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti secara maksimal oleh Polri.
“Kenapa kami serahkan, karena memang ini guna kepentingan pelaksanaan rekomendasi dari Komnas HAM khususnya untuk penegakan hokum,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: